Sindikat Perdagangan Orang Dengan Modus Kawin Kontrak Terbongkar, Begini Pengakuan 7 Terduga Pelaku

Polisi memeriksa tujuh Warga Negara Asing (WNA) Asal China yang melakukan kawin Kontrak kepada gadis Indonesia. Terduga pelaku perdagangan orang den

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
TERUNGKAP! Pengakuan 7 Warga China Sindikat Kawin Kontrak, Ungkap Niat Datang ke Pontianak 

TRIBUNBATAM.id - Polisi memeriksa tujuh Warga Negara Asing (WNA) Asal China yang melakukan kawin Kontrak kepada gadis Indonesia.

Terduga pelaku perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari tujuh warga negara asing itu, satu di antaranya merupakan perempuan, yang ditengarai bertugas sebagai agen perjalanan. Sementara enam orang lainnya adalah pria.

“Berdasarkan pemeriksaan, mereka datang ke Pontianak mencari istri untuk minta dinikahkan dan dibawa ke China,” kata Syamsuddin seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/6/2019).

Saat ini, ketujuh warga negara asing tersebut dititipkan di Rumah Detensi milik Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Syamsuddin, mereka saat ini juga masih menunggu proses perpanjangan paspor di Jakarta Barat.

“Sekarang kita menunggu pengiriman perpanjangan paspor. Selain itu, pemeriksaan belum selesai," ujarnya.

Sementara itu, jika seluruh proses selesai, ketujuh warga China itu kemungkinan akan segera dideportasi ke negara asal.

Diberitakan, petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Drama Hori, Suami Gadaikan Istri dan Jual Anak. Terungkap Setelah Membunuh, Salah Orang Lagi

Download MP3 Lagu Alaskid Galau di Android dan iPhone, Lengkap dengan Liriknya

Diduga Palsukan Data Pernikahannya, Jaksa Tuntut Hukuman Segini Kepada Kriss Hatta

Praktik tersebut terbongkar setelah penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019) petang hingga malam hari.

Dalam perkara tersebut, ada sembilan orang yang diamankan. Mereka masing-maing tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia.

"Satu di antara warga Indonesia itu adalah perempuan," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).

Didi menyebut, ketujuh warga Tiongkok itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal. Sementara dua warga Indonesia yang diamankan, ditengarai sebagai penampung dan perantara.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengakuan ketujuh WNA ini ke Indonesia hanya untuk berkunjung selama 30 hari.

"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan unsur tindak pidananya, tentu akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ucap dia. (*)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved