Tersangka Dugaan Makar, Sofyan Jacob Bingung Diperiksa Polisi: Heran, Salah Saya Dimana?

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob

ISTIMEWA
Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob 

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Argo Yuwono mengatakan, Sofyan Jacob menyebarkan kebohongan dengan mengklaim kemenangan dan menyebut pemerintah melakukan kecurangan.

Padahal, menurut Argo Yuwono, yang bisa menyiarkan kemenangan salah satu paslon dalam Pemilu 2019 adalah KPU.

"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," jelas Argo Yuwono.

"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," tambah Argo Yuwono.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Sofyan Jacob.

Argo Yuwono mengatakan, selain saksi fakta, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli terkait kasus ini.

"Saksi dua puluh orang lebih kita sudah mintakan, dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini," ungkap Argo Yuwono.

 Enam Fakta Aksi Usaha Bom Bunuh Diri di Pospam Kartasura, Kaki Pelaku Masih Bergerak Setelah Ledakan

Argo Yuwono juga memastikan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Sofyan Jacob telah cukup.

Pihaknya telah mengantongi bukti berupa video dan rekaman.

"Ya tentunya penyidik mempunyai apa namanya, dua alat bukti yang cukup ada. Saksi ada, tersangka yang lain juga ada ya, yang bisa digunakan untuk penyidik. Bukti-bukti juga ada, dan juga ada bentuk seperti rekaman," beber Argo Yuwono.

 Bomber Pospam Kartasura Sempat Masuk Daftar Orang Hilang

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka.

"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

 Hari Ini Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma Keluar dari Tahanan, Ini Sosok Penjaminnya

"Dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," sambungnya.

Argo Yuwono menjelaskan, penetapan Sofyan Jacob sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong, berdasarkan laporan pelimpahan dari Bareskrim.

"Dan sudah kita lakukan penyidikan. Dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagi saksi," paparnya.

 Pencuri dan Penghuni Rumah Saling Tikam di Tangerang, Dua Orang Tewas Satu Korban Terluka

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved