VIDEO-Soal Sampah Plastik yang Diduga Bermuatan B3, Wawako Batam:Kita Tunggu Hasil Laboratorium Saja
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengakui sewaktu Sidak itu, pihaknya sudah mengambil beberapa sampel untuk diuji ke laboratorium Bea Cukai (BC).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penemuan limbah plastik saat inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi beberapa waktu lalu, segera ditindaklanjuti.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengakui sewaktu Sidak itu, pihaknya sudah mengambil beberapa sampel untuk diuji ke laboratorium Bea Cukai (BC).
"Memang ada beberapa dari kontainer itu perlu didalami kembali.
Kita pada saat turun itu mengambil sejumlah sampel.
Ketika sampel ini diuji ke laboratorium Bea Cukai, kalau memang mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maka wajib bagi pelaku usaha mengembalikan ke daerah asalnya. Diekspor kembali ke asalnya. Sekarang kita tunggu saja apa hasilnya," ujar Amsakar di Depan Kantor DPRD Kota Batam, Senin (17/6/2019).
Diakuinya memang perihal mengimpor sampah dari luar, Pemko Batam sudah mendapatkan informasi bahwa sampah yang masuk ke Batam semuanya sudah melalui mekanisme Permendagri nomor 21.
Berarti sewaktu masuk sampah itu sudah dilakukan kajian atau analisis oleh surveyor.
"Kemudian dibawa ke Batam. Di Batam kita mendapat informasi beberapa dari kontainer terindikasi mengandung limbah B3. Karena itu kemarin kami turun ke lapangan bersama stakeholder terkait," katanya.
Lantas bukankah Batam memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang melarang memasukkan barang plastik ke Batam?
Pada prinsipnya Indonesia ini memang merupakan satu negara penghasil limbah plastik terbesar.
Batam termasuk pulau terkecil, kalau limbah plastik itu bisa diolah dengan baik, Pemko Batam pastinya bersifat welcome.
"Kalau mengandung limbah B3 tentu berbahaya," kata Amsakar.
Dia menambahkan pihaknya mendapat informasi bahwasanya pelaku usaha mengimpor plastik dari luar sebagai bahan baku.
Sementara jika mengambil bahan plastik dari dalam negeri sendiri masih kurang.
"Kita mendapat informasi kalau mengambil limbah plastik dari dalam itu kurang. Perda nomor 11 tahun 2013 di situ secara tegas mengamanahkan kita harus tolak limbah plastik. Tapi karena menurut pelaku usaha, itu barang baku makanya kita uji apakah benar ada limbah B3-nya," katanya.
Sebelumnya Pemko Batam, Bea dan Cukai dan pemerintah pusat konsen supaya limbah plastik dari luar negeri tidak masuk ke Batam.