Banyak Warga Keluhkan Pungutan Liar Parkir di Rumija, Ini Jawaban Kadishub Batam, Begitu Saja?
Baru-baru ini, beberapa warga Batam mengeluhkan adanya retribusi parkir di Ruang Milik Jalan (Rumija).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Persoalan ulah juru parkir yang memungut retribusi bukan jam operasional di Batam, seolah tidak pernah habis.
Baru-baru ini, beberapa warga Batam mengeluhkan adanya retribusi parkir di Ruang Milik Jalan (Rumija).
Semestinya jam 10 malam adalah batas akhir pemungutan retribusi parkir.
Kepala Dishub Kota Batam Rustam Effendi mengatakan sudah mengetahui kondisi itu.
Bahkan menurutnya juru parkir liar yang beroperasi di luar jam yang sudah diatur sudah dia ketahui mata kepala sendiri.
Mereka sudah ditertibkan sejak dari dulu. Namun, kasus serupa kembali terjadi. Rustam pun seakan pasrah akan keadaan ini.
"Gak usah cerita, saya sudah tahu kalau ada juru parkir yang mungut di luar jam operasional.
Kebanyakan itu bukan aggota juru parkir yang resmi.
Mereka hanya menyelipkan diri memungut. Yaaaa, gimana lah.
Mungkin dia cari makan.
Tapi tetap kami awasi dan menindak. Tapi balik-balik lagi persoalan nya," kata Rustam kepadaTRIBUNBATAM,id.
Rustam menjelaskan sesuai Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Pasal 7 ayat 1 waktu operasional penyelenggaraan fasilitas parkir di Rumija mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Di bawah jam enam pagi dan di atas jam 10 malam setiap harinya, jika dipungut khusus di ruang milik jalan pada jam itu liar. Sekali lagi itu pungutan liar. Tak usah dibayar," tegas Rustam.
• Live Streaming Futsal Timnas Indonesia vs Vietnam Piala Asia U20 Jam 13.30 WIB di MNC TV
• 18 Negara yang Bebas Visa untuk Traveler Indonesia, Ada yang Sampai Bebas 90 Hari
• 18 Negara yang Bebas Visa untuk Traveler Indonesia, Ada yang Sampai Bebas 90 Hari
Namun persoalan yang dihadapi warga selama ini serba salah. Sebab, jika tidak dikasih tak sedikit dari juru parkir liar itu berlaku kasar bahkan kriminal kepada pengguna jasa parkir.
Hal tersebut misalnya terjadi pada Minggu (16/6/2019) yang dialami oleh korban M Andi Saputra yang bibirnya pecah akibat dipukul juru parkir.
Dia merupakan korban keganasan premanisme juru parkir liar di Jembatan Dua Barelang.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat kembali resah atas ulah oknum juru parkir.
Uli (33) ibu rumah tangga warga Bengkong mengatakan misalnya, berseteru dengan seorang juru parkir yang beroperasi di depan pertokoan Ruko Kuda Putih Seipanas, Batam, Kepri, Kamis (13/6/2019).
Lantaran dia tidak mau membayar uang parkir Rp1.000 kepada juru parkir.
"Jadi persoalannya begini. Saya keluar belanja itu di atas jam 10 malam. Motor saya yang diparkir di samping jalan saya mau ambil.
Datang juru parkir dari belakang, lalu menagih saya. Saya bilang, bang kalau masih jam 10 malam saya bayar. Kan sesuai aturannya kalau di atas jam 10 malam tak bayar," cerita Uli.
Juru parkir justru tidak menerima. Dia memaksa Uli untuk membayar. Uli pun mengaku bertahan tidak mau bayar.
"Kan hak masyarakat kalau gak bayar dan sudah sesuai aturan kok. Kalau jam delapan malam Rp1.000 pasti saya kasih. Bukan soal besarannya. Tapi ini persoalan hak masyarakat yang sudah tertuang dalam aturan," kata Uli.
• Info CPNS 2019, Pemkab Solok Sumbar Akan Terima 128 CPNS, 70 Persen Untuk Guru
• Fokus Dampingi Korban TKI di Batam, Pastor Ini Pertanyakan Komitmen Pemprov NTT Atasi Masalah TKI
• Soal Rencana Penggunaan VAR di Kompetisi Liga 1 Indonesia, PSSI Sudah Lapor FIFA
Tidak berhenti di situ saja, Uli dan juru parkir itu adu mulut. Karena Uli perempuan mengalah. Juru parkir tersebut terus menggertak Uli.
"Saya kan perempuan bang. Saya takut. Lalu saya panggil adik-adik saya, hampir berantam saat itu, " katanya.
Uli mengatakan, bukan tidak membayar retribusi yang menjadi hak daerah. Tetapi dia hanya mengikuti aturan.
Aturan itu menurutnya sudah pas karena mengurangi beban masyarakat.
"Kalau kita parkir 10 kali sehari kan sudah Rp 10 ribu. Rp10 ribu berat cari duit sekarang. Makanya kalau malam di atas jam delapan sudah pas pemerintah bantu masyarakat gak bayar parkir. Mintanya kayak preman," katanya.
Hal yang sama dialami oleh Wati Sagala (45) seorang ibu rumah tangga.
Hal itu dialami saat dia memarkirkan mobilnya di depan Ruko Golden Land atau belakang Pujasera Golden Land, simpang lampu merah Simpang Kara, Batam, Kepri.
juru parkir tetap menagih retribusi parkir kepada Wati yang parkir di atas pukul 22.00 WIB.
"Pernah saya alami itu. Saya kan parkir di atas jam 10 malam. Saya bilang baik-baik, sesuai aturan di atas jam 10 malam pengguna parkir di samping jalan tak bayar lagi. Tapi kenapa bapak tarik lagi uang parkir. Saya baru parkir sebelahnya juga ditarik Rp 2000. Kan nambah pengeluaran orang," kata Wati.
Namun, juru parkir itu tetap memaksa Wati untuk membayar parkir.
Jika tidak, mobilnya dihadang. Tak mau urusan menjadi panjang, dia keluarkan Rp 2.000 untuk retribusi parkir mobil.
"Meski saya gak ikhlas. Saya sumpahin juga dia. Maaf-maaf saja bang. Karena itu tak berkah. Di atas jam delapan malam hak kita. Ini malah ditarik," keluh Wati. (tribunbatam/leo halawa)