Mahfud MD: Capres yang Gunakan Uang Negara Untuk Kampanye Tidak Bisa Didiskualifikasi
Seorang calon yang terbukti menggunakan uang negara untuk keperluan kampanye tidak bisa didiskualifikasi.
"Penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatus negara, BIN dan intelejen, kebebasan pers dan penyalahgunaan hukum," ujar Bambang.
Bambang lalu mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.
Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana Bansos.
Jokowi juga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai presiden petahana," kata Bambang Widjojanto di hadapan majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Jelaskan Kasus Pelanggaran Gunakan Uang Negara untuk Kampanye: Dinyatakan MK Tetap Menang
