Ternyata Pasutri Suguhkan Hubungan Intim Pada Anak-anak Masih Berusia Muda, Ini Penjelasan KPAID

Suami istri yang mempertontonkan hubungan intim berbayar kepada anak-anak ternayata masih tergolong muda. Kedua pelaku yang sudah ditangkap Satreskri

Editor: Eko Setiawan
tribunnews
Ilustrasi video porno. 

TRIBUNBATAM.id - Suami istri yang mempertontonkan hubungan intim berbayar kepada anak-anak ternayata masih tergolong muda.

Kedua pelaku yang sudah ditangkap Satreskrim Polrres Tasikmalaya Kota ini Berumur 25 dan 24 tahun.

Mirisnya lagi, Bukan hanya anak-anak tetangga yang menyaksikan adegan intim suami istri tersebut.

Penelusuran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ada juga anak dari para pelaku ikut serta menonton adegan tak senonoh ayah dan ibunya itu.

Pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kabupaten Tasimalaya, Jawa Barat, ditangkap pihak kepolisian, Selasa (18/6/2019).

Pasutri asal Kadipaten,Tasikmalaya, berinisial Ek (25) dan Li (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, karena menyuguhkan hubungan suami istri secara 'live' untuk anak-anak.

Syahrini dan Reino Barack Habiskan Bulan Madu di Bora Bora, Ini Harga Kaca Mata Syahrini Saat Tampil

Sinopsis Sinteron Cinta Yang Hilang RCTI Malam Ini Selasa 18 Juni 2019, Dewi Ketahui Dahlia Ibunya

Prediksi & Jadwal Persebaya vs Madura United Piala Indonesia 2018, Bajul Ijo Tanpa Sang Kapten?

Pasutri Suguhkan Hubungan Ranjang Secara Live, Hanya Bolehkan Anak Usia 12 Tahun Untuk Menonton

Bahkan untuk menonton adegan dewasa tersebut anak-anak dikenakan tarif Rp 5.000 per orang.

 

"Suami istri itu sudah diperiksa," kata AKP Dadang Sudiantoro, melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.com, Selasa sore.

Sampai saat ini, Dadang belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena pemeriksaan masih berlangsung dan penyelidikan terus dilakukan.

Kedua pasutri tersebut telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

"Nanti saya sedang rapat, nanti saya jelaskan hasilnya," ungkapnya.

Sejumlah anak di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban perilaku seks menyimpang ES (24) dan LA (24).

Pasangan suami istri (Pasutri) muda itu diduga mempertontonkan adegan ranjang mereka kepada sejumlah anak-anak yang merupakan tetangganya.

Heboh, Pasutri Suguhkan Hubungan Intim Secara Live, Tiket Nonton Rp 5 Ribu, Penonton Boleh Merekam

Aturan Baru Grab, Cancel Atau Batal Kena Denda

Wawako Batam Amsakar Bela Wako Rudi dari Kritikan Ketua Kadin Batam Raja, Begini Pembelaannya

Sinopsis Sinetron Cinta Suci SCTV Malam Ini Selasa 18 Juni 2019, Suci Alami Kecelakaan?

Tak hanya uang

Perilaku menyimpang pasangan suami istri tersebut diketahui setelah seorang anak menceritakan kejadian itu kepada seorang guru ngaji di kampung tersebut.

Untuk bisa menyaksikan secara langsung adegan dewasa itu, anak-anak yang rata-rata masih berusia pada kisaran 12 tahun dikabarkan dikenai tarif yang beragam.

"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat ditemui Selasa (18/6/2019).

 

Apakah para bocah itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang itu, Ato mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sementara keberadaan terduga pelaku dikabarkan melarikan diri dari kampungnya setelah aksi bejat mereka mencuat di telinga warga.

Saat ini kejadian itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Miftah Farid selaku guru ngaji yang mengadukan kejadian tersebut pada KPAID berharap para pelaku bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kami sudah melaporkan ke kepolisian dan meminta pendampingan proses hukum dan meminta pendampingan pemulihan psikis anak-anak dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya," katanya saat datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Nyaris dipraktekan

Akibat menonton langsung adegan hubungan suami istri yang dilakukan ES (24) dan Li (24), sejumlah bocah laki-laki berusia 12 tahun itu nyaris berbuat cabul pada balita perempuan di kampungnya.

"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktekan adegan ada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).

Beruntung, lanjut Ato, mereka tidak sampai mempraktekan aksi bejat tersebut kepada balita yang nyaris menjadi korban.

Anak-anak tersebut hanya meraba-raba.

Untuk memulihkan kondisi psikis anak-anak yang menjadi korban dan nyaris jadi pelaku penyimpangan seksual itu, KPAID akan intens melakukan pendampingan.

Hasil investigasi KPAID

Kejadian yang menghebohkan warga Tasikmalaya tersebut diketahui berlangsung beberapa kali pada bulan Ramadan kemarin.

Sebelumnya juga beredar kabar bahwa adegan ranjang itu direkam sejumlah anak yang menonton melalui gawai.

Namun, kabar mengenai perekaman itu dibantah adanya oleh pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya yang langsung melakukan investigasi.

 

"Mengenai adanya kabar ada yang merekam, itu tidak ada," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat ditemui Selasa (18/6/2019).

"Termasuk anaknya mereka yang seusia dengan anak yang lainnya," ujarnya.

Apakah anak-anak tersebut dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang itu, Ato mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. (tribunjabar.co.id/ kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Suguhkan Adegan Ranjang Kepada Anak-anak, Berikut Temuan KPAID, http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/18/pasangan-suami-istri-di-tasikmalaya-suguhkan-adegan-ranjang-kepada-anak-anak-berikut-temuan-kpaid?page=all.


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved