Pemeriksaan Kontainer Bermuatan Limbah Terus Berlanjut, Isinya Lebih Mirip Sampah Plastik
Tim gabungan hanya membuka kontainer dan mengambil sampel barang dari dalam kontainer untuk selanjutnya dilakukan uji laboratorium.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Thom Limahekin
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan terhadap 65 kontainer berisi skrap plastik ini dilakukan, karena ada dugaan terkontaminasi B3.
Dari pemeriksaan, memang tidak semua kontainer yang didatangkan dari luar negeri itu bermasalah.
Ada yang berisi biji plastik dan homogen isi di dalamnya. Terkait isi kontainer ini tidak dipermasalahkan.
Yang dipermasalahkan adalah kontainer berisi plastik yang tidak homogen. Selain itu ada bau dan terindikasi B3.
Jika hasil uji laboratorium Bea dan Cukai terhadap sampel plastik yang diambil dari kontainer terbukti limbah B3, Pemerintah Kota Batam meminta agar dikembalikan ke negara asalnya.
"Di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016, pasal 19 dikatakan, dalam hal limbah B3 yang diimpor, importir wajib ekspor kembali barang itu ke negara asalnya. Paling lambat 90 hari sejak dokumen kedatangannya," ujar Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie.
Diketahui, kontainer yang diperiksa BC dan tim ini, belum sampai sebulan tiba di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati)