Yusril Sebut Alat Bukti Tim Prabowo-Sandi Berantakan : Belum Pernah Terjadi Selama Saya Bersidang
Barang bukti yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga di sidang MK sengketa pilpres 2019, mendapatkan kritik keras dari Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf,
TRIBUNBATAM.id - Barang bukti yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga di sidang MK sengketa pilpres 2019, mendapatkan kritik keras dari Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Sebab hingga saksi pertama dihadirkan di ruang sidang, alat bukti belum seluruhnya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Akibatnya, MK belum melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti tersebut.
Majelis Hakim sampai memberi perpanjangan waktu lagi bagi tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk menyerahkan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB.
"Belum pernah terjadi saya selama bersidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini, tidak jelas seperti itu," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).
Datang ke TPS atau Tidak Yusril membandingkannya dengan sidang perkara pidana.
Menurut dia, persiapan alat bukti untuk sidang pidana bisa lebih rapi daripada sengketa pilpres kali ini. Menurut dia ini adalah permasalahan serius.
"Seperti tadi di dalam daftar alat bukti ada disebutkan alat bukti P155, tetapi ternyata tidak ada barangnya," kata Yusril.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertanyaan menjebak
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.
Dituding beri pertanyaan menjebak, Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin kena teguran keras dari Hakim MK.
Tiga hakim MK berikan teguran keras pada Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Seperti diberitakan dari Saluran YouTube KompasTV, hal ini dikarenakan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dinilai memberikan pertanyaan jebakan untuk saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum.
"Saya majelis dari tadi berpikir, apa yang mau saudara kejar dengan pertanyaan-pertanyaan saudara ini? Apa yang ingin saudara kejar?" tanya Hakim Majelis I Dewa Gede Palguna.
"Saya ingin mengecek apakah benar apa yang disampaikan di dalam data-data tadi yang pertama yang mulai. Lalu yang kedua, nanti apakah benar ada pergeseran dengan jumlah yang cukup besar," anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Sirra Prayuna menjelaskan.
"Ya tapi apa perlu melingkar sejauh itu? Coba, bisa nggak lebih to the point supaya lebih efektif," pinta Hakim Majelis I Dewa Gede Palguna.
Sirra Prayuna lantas menjelaskan, untuk pertanyaan to the point tadi sudah disampaikan memalui pertanyaan Hakim Majelis Prof Arief Hidayat.
"Apakah data yang saudara (saksi) sampaikan yang 17,5 juta itu dipergunakan atau tidak? Selesai yang mulia. Itu sudah selesai," jelas Sirra Prayuna, kembali memaparkan pertanyaan dari Arief Hidayat.
Sirra Prayuna menjelaskan, dirinya hanya ingin mengecek apakah saksi Agus Maksum ini konsisten soal data yang ditampilkan.
"Ini kan membius kita semua seolah ada DPT yang ini, seperti itu," jelas Sirra Prayuna.
Setelahnya, Hakim Aswanto juga tampak memberikan teguran pada Sirra Prayuna.
Dia mengingatkan bahwa saksi Agus Maksum yang dihadirkan tim 02 ini merupakan saksi fakta.
"Kita kan sepakat ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan pertanyaan untuk ahli," tegas Hakim Aswanto.
"Kalau saudara menanyakan titik mana, itu untuk ahli. Dia nggak ngerti nanti. Supaya imbang, dia saksi, tidak boleh berpendapat, pertanyaan kita juga jangan menjebak dia untuk berpendapat," imbuhnya.
Teguran lain juga diberikan oleh Hakim Suhartoyo.
"Pak Sirra, pertanyaan Anda kan 'apa saja' tadi. Dengan kalimat pertanyaan yang diawali dengan 'apa saja', itu akan menjebak saksi untuk berpendapat," kata Hakim Suhartoyo.
"Sebaiknya diganti dengan pertanyaan lain. Jangan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjebak ataupun menggiring saksi pada sebuah pendapat."
"Kalau pertanyaan demikian, formulanya mestinya 'apakah Anda tahu syarat apa saja blablabla' teruskan. Kalau tidak bisa, ganti dengan pertanyaan yang lain!" tandasnya.
Simak video selengkapnya:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Belum Pernah Terjadi Selama Saya Bersidang, Alat Bukti Berantakan Seperti Ini "