Disebut Aneh oleh KPU, Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Dibawa Saksi

"Amplop ya ibu ini pada dasarnya orang yang semangat jadi dia melihat amplop-amplop ini bagian pembuktian yang dia bawa begitu saja. Jadi semangat dia

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat 

TRIBUNBATAM.id - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan bahwa Beti Kristiana, saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan Pemilu Presiden 2019 ingin berkontribusi dalam Pemilu Presiden sehingga memunguti amplop-amplop yang ditemukan di halaman kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.

Amplop tersebut menurutnya berhologram dan merupakan dokumen KPU.

"Amplop ya ibu ini pada dasarnya orang yang semangat jadi dia melihat amplop-amplop ini bagian pembuktian yang dia bawa begitu saja. Jadi semangat dia untuk kontribusi dengan proses pemilu jurdil," ujar Denny di Mahkamah Konstitusi, Rabu, (19/6/2019). 

Amplop tersebut, menurut Denny kemudian dibawa dan diserahkan ke sekretariat Nasional Prabowo-Sandi sebelum dihadirkan ke persidangan.

Denny mengatakan Beti membawa bukti tersebut ke persidangan agar bukti terlihat natural.

Amsakar Achmad Mulai Dilirik Jadi Bupati Lingga, Ini Jawaban Wali Kota Rudi

Aksi Begal Makin Meresahkan Warga, Kapolsek Sekupang Beri Atensi Satu Pelaku Ditangkap

Hilangnya Seorang Wanita Muda di Karimun, Polisi Cek Alibi dan Cocokan CCTV

Mau Cari Sepatu Impor Vietnam KW Super di Batam, Silakan Datang ke Chelsea di BCS Mall

"Enggak itu emang langsung dari beliau saja supaya lebih natural, original, lebih bagus dan lumayan kita enggak perlu fotokopi dari 12 kali," katanya.

Menurut Denny kejadian yang disampaikan Beti dalam kesaksiannya dipersidangan telah dimasukan ke dalam dalil permohonan gugatan sengketa Pemilu Presiden.

Kesaksian tersebut dimasukan ke dalam dali permohonan secara umum, misalnya ada keterlibatan birokrasi dalam Pemilu Presiden.

Sebelumnya saksi Beti Kristiana  mengaku menemukan tumpukan amplop di halaman kecamatan Juwangi, Boyolali.

Adapun jarak dari rumahnya ke kecamatan cukup jauh dengan waktu tempuh 3 jam.

Beti mengaku menemukan tumpukan dokumen tersebut, saat mengikuti pengiriman kotak suara, dari tingkat kelurahan ke kecamatan.

Beti melakukan hal tersebut sebagai bagian dari relawan Prabowo-Sandi.

Dalam kesaksiannya Beti mengaku sempat menanyakan tumpukan dokumen yang 'dibuang' di halaman kecamatan.

Beti mengaku mendapat keterangan bahwa tumpukan dokumen tersebut merupakan sampah.

Karena keterbatasan Beti tidak membawa seluruh tumpukan amplop.

Dia hanya membawa sebagian amplop lalu diserahkan ke Seknas Prabowo-Sandi.

Ternyata Amplop tersebut dibawa Beti ke persidangan, hanya saja tidak didaftarkan sebagai barang bukti persidangan.

Dalam persidangan, oleh KPU dokumen tersebut diperiksa.

Monyet Pemanjat Kelapa Tiba-tiba Mengganas. Gigit Tuannya Sendiri Hingga Tewas

Pemeriksaan Kontainer Bermuatan Limbah Terus Berlanjut, Isinya Lebih Mirip Sampah Plastik

Wali Kota Batam Larang Orang Tua Murid: Kasih Uang pada Pihak ke-3, Anaknya Tidak Masuk Sekolah

Pria Ini Masuk Kosan Wanita Dengan Menggunakan Kerudung dan Bersolek Cantik, Ternyata Mau Mencuri

KPU sangsi dengan amplop tersebut karena tidak ada bekas lem.

Padahal apabila telah dipakai harus ada bekas lem.

Tulisan dalam amplop juga menurut KPU mirip, seharusnya berbeda-beda karena berasal dari berbagai TPS. 

Dinilai aneh

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Awalnya, Beti menunjukan bukti berupa sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.

Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.

Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.

Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.

Beti kemudian membawa tumpukan amplop tersebut ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali.

Hakim kemudian meminta Beti membawa amplop tersebut ke meja hakim.

Hakim Suhartoyo memanggil masing-masing perwakilan pemohon, termohon dan termohon terkait untuk maju ke meja hakim dan melihat amplop yang dibawa Beti.

Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin kemudian meminta izin agar pihaknya boleh memotret amplop yang dibawa Beti.

Namun, setelah memeriksa dan memotret amplop, Komisioner KPU menemukan keanehan pada amplop tersebut.

KPU melihat ada kesamaan bentuk tulisan pada bagian luar amplop.

Padahal, amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda.

"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lainnya. Sebab, kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin dikutip dari Kompas.com.

Hakim kemudian mengizinkan KPU untuk memotret amplop yang lain.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Disebut Aneh oleh KPU

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved