Pemko Tegaskan Limbah B3 Dikirim Pulang ke Negara Asalnya, Wawako Batam: Kami Tidak Main-main

Pemerintah Kota (Pemko) Batam tetap berupaya menjaga kelestarian lingkungan di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad soal sertifikat Kampung Tua Batam 

Sejumlah pihak masih menunggu hasil laboratorium dari Bea dan Cukai.

Polda Kepri buka suara atas persoalan tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, Polri sebagai instansi yang diberikan wewenang oleh undang-undang berhak melakukan pencegahan hingga penyelidikan atas impor limbah B3 itu. 

"Hanya saja, saat ini adalah masih wewenang Bea dan Cukai. Karena itu masih berada di wilayah kepabeanan. Sama-sama kita menunggu hasil uji laboratorium. Ketika ada indikasi lain tentu kami akan tindak perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan hidup," kata Erlangga. 

Soal lingkungan hidup  telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dia melanjutkan, menurut pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian. 

"Sekarang kita tunggu dulu hasil laboratorium itu. Jika nanti terbukti,  tentu kami mengambil langkah juga," katanya. 

 Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali di Gambar Akan Ungkap Karakter Rahasiamu

 Cegah Penularan Hepatitis, HIV dan Sifilis Dari Ibu Ke Anak, Dinkes Kepri Gelar Sosialisasi

 Dinamika Sidang ke-3 Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum BPN Diancam akan Diusir, Kuasa Hukum TKN Ditegur

 Dinamika Sidang ke-3 Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum BPN Diancam akan Diusir, Kuasa Hukum TKN Ditegur

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun. Karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup. 

Pemerintah Kota Batam sendiri sudah melakukan upaya pencegahan adanya pencemaran lingkungan hidup dari imbas impor plastik yang diduga mengandung limbah B3.

Wali Wali Kota Batam Amsakar Achmad kepada TRIBUNBATAM.id mengatakan,  soal impor sampah plastik itu adalah persoalan serius.

"Apakah kita mau Batam ini sebagai labuhan akhir sampah," katanya. 

Bahkan kata Amsakar,  beberapa waktu lalu,  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia RI Luhut Binsar Panjaitan telah memperingatkan Batam soal impor plastik itu.

Katanya, harus dikaji lebih dalam Karena soal lingkungan hidup adalah soal bumi hajat hidup orang banyak. 

Menteri Energi, Sains, Teknologi, Lingkungan dan Perubahan Iklim Malaysia Yeo Bee Yin meninjau kontainer berisi sampah plastik yang diimpor dari berbagai negara. Di seluruh pelabuhan, ditemukan 123 kontainer sampah plastik.
Menteri Energi, Sains, Teknologi, Lingkungan dan Perubahan Iklim Malaysia Yeo Bee Yin meninjau kontainer berisi sampah plastik yang diimpor dari berbagai negara. Di seluruh pelabuhan, ditemukan 123 kontainer sampah plastik. (Berita Harian Online)

"Malaysia,  Singapura,  Filipina,  Jakarta dan beberapa negara lain sudah ribut soal sampah itu. Lalu pak Luhut Binsar Panjaitan memberikan peringatan kepada pemko. Apakah Batam selamanya tempat aliran akhir sampah orang luar? Ini yang mau kami cegah," katanya. 

Terlepas dari pada itu, TRIBUNBATAM.id mengkonfirmasi soal desas-desus menjelang pesta demokrasi Pilwalko Batam 2020 mendatang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved