Pengusaha Mulai Berteriak, Dampak Perka 10/2019 Datangkan Banyak Kerugian, Ini Sejumlah Kerugiannya

Diapun melihat ramainya peserta sementara ruangan tidak cukup, tak representatif jika disebut sebagai sosialisasi.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Peserta sosialisasi Perka 10 Tahun 2019 yang digelar BP Batam berjejalan di depan pintu masuk ruangan sosialisasi, Kamis (20/6/2019). 

Pengusaha Mengeluh, Barang Tertahan di Singapura, Kena Biaya Tambahan dan Faktor Risiko Barang

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengatakan membeludaknya peserta sosialisasi Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 menandakan banyak perusahaan yang terdampak akibat terbitnya Perka ini.

"Tadi saya tanya dengan orang BP, yang diundang datang 70 orang. Tapi yang datang lebih dari itu, sekitar 300 orang. Artinya, banyak sekali perusahaan terdampak Perka 10," kata Rafki kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (20/6) di Gedung IT Center BP Batam.

Diapun melihat ramainya peserta sementara ruangan tidak cukup, tak representatif jika disebut sebagai sosialisasi.

"Kalau memang mau diadakan sosialisasi, mestinya tempatnya lebih besar," ujarnya.

Soal dampak Perka, Rafki mengakui, banyak rekan-rekan pengusaha yang mengeluh.

Lantaran barang mereka tertahan di Singapura karena tidak bisa dimasukkan ke Batam.

Rata-rata itu adalah perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U).

Ada yang sudah pesan barang jauh-jauh hari, sejak 6 bulan lalu.

Begini Ekspresi Puput Nastiti Devi Yang Temani Ahok Makan Bareng Pimpinan KPK & Todung Mulya Lubis

Bekraf Menargetkan 75 Pelaku Usaha Mendaftar HKI Gratis

BPOM Temukan 530 Jenis Makanan Tanpa Izin Edar di Pasar Botania Batam, Ini Pengakuan Pemilik Tokonya

Golkar Menang di Karimun, Nama Ini Diprediksi Kuat Jadi Ketua DPRD Karimun 2019-2024

Namun barangnya baru dikirim sekarang.

Itupun setelah dikirim, belum bisa masuk ke Batam, dan tertahan di Singapura.

"Barang tertahan di Singapura, mesti bayar uang tambahan lagi di sana. Biaya gudang dan lain-lainnya," kata Rafki.

Barang-barang tersebut belum bisa dimasukkan ke Batam karena, sistem di Bea dan Cukai (BC) belum siap dengan pelaksanaan Perka BP Batam Nomor 10/2019.

BC sendiri termasuk pelaksana Perka.

Sebelumnya, ada 2.500 item barang yang masuk master list mendapat fasilitas bebas pajak.

Kini item barang itu dikurangi, jumlahnya tinggal 989 item.

Selebihnya, 1.511 item lagi boleh masuk ke Batam, tetapi tidak mendapat fasilitas bebas pajak.

"Ada yang mau bayar pajak supaya barangnya bisa masuk ke Batam. Tapi tak bisa diproses BC karena sistemnya belum siap," ujarnya.

Terhadap hal ini, mereka sudah berkomunikasi dengan pihak BC. BC meminta waktu untuk konsultasi dengan pusat.

Seorang peserta sosialisasi mengatakan, dampak Perka Nomor10/2019 membuat barang pesanan perusahaannya tertahan di Singapura.

Sebelumnya, barang itu bisa masuk dan terdaftar sebagai fasilitas bebas pajak.

Barang yang mereka bawa itu, radio aktif. Bahan pendukung industri ini, digunakan untuk menembak pipa.

"Barangnya masih tertahan sekarang, tak bisa masuk. Kita mau bayar pajak, tapi dari BC belum ada aturan terkait itu.

Kalau tertahan, sudah tentu ada biaya tambahan. Dan inikan energi di dalamnya, kalau semakin lama di sana, semakin kecil energinya. Itu yang kita khawatirkan," ujar perempuan berhijab ini kepada TRIBUNBATAM.id, usai sosialisasi. 

Sebelumnya, BP Batam terkesan mendadak mengeluarkan Perka BP Batam Nomor 10/2019, akibatnya sejumlah pengusaha di Batam mengeluhkan barangnya tertahan di Singapura.

BP Batam menerbitkan Perka BP Batam 10/2019 pada 17 Mei 2019. 

Selain tertahan di Singapura, barang-barang pengusaha juga tertahan di Pelabuhan Batuampar, Batam.

Oleh karena itu, Apindo Kepri meminta Perka BP Batam no 10/2019 direvisi.

Barang-barang banyak yang tertahan di Singapura dan harus membayar biaya demorate.

 Kadin Batam Gelar Pertemuan dengan Pengusaha Rokok FTZ, Soroti Kinerja Pengawasan Produk FTZ

 BPJS Kesehatan Anambas Bidik Pengusaha Mikro Jadi Peserta Jaminan Sosial

 Jarang Datang Ke Tempat Bisnis, Usaha Bakso Barbel Agung Hercules Masih Berjalan Normal

 Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali di Gambar Akan Ungkap Karakter Rahasiamu

Sedangkan yang sudah berada di Pelabuhan Batuampar, Batam,  tidak bisa keluar karena belum ada masterlist dari BP Batam.

"Pengusaha menyayangkan pemberlakuan perka yg dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu," ujar Cahya, Ketua Apindo Kepri, Minggu (16/6/2019).

Setelah mempelajari Perka BP Batam no 10/2019, Apindo Kepri berpendapat :

Pertama melalui perka 10/2019, BP Batam mengubah definisi barang kosumsi menjadi lebih sempit dan mengakibatkan berkurangnya jumlah barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di Batam.

Akibat dari terbitnya perka ini, banyak pelaku usaha terutama importir yang akan memasukkan barang-barang penunjang produksi menjadi terhambat.

Perka no 10/2019 telah mengurangi jumlah masterlist barang yang tadinya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dari sekitar 2.500 item menjadi hanya sekitar 980 item aja.

Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi saat berbincang dengan Group HR Director PT Volex Inggris Alan Taylor yang berkunjung ke Kantor BP Batam, Selasa (18/6/2019)
Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi saat berbincang dengan Group HR Director PT Volex Inggris Alan Taylor yang berkunjung ke Kantor BP Batam, Selasa (18/6/2019) (ISTIMEWA)

"Tentu kami keberatan dengan perka tersebut. Selain berpotensi menghilangkan keistimewaan Batam secara perlahan, perka ini juga bisa menghambat perkembangan industri di Batam.  Karena banyak barang-barang penunjang industri dimasukkan dalam list yang tidak mendapat fasilitas pembebasan bea, ini tentu akan mengakibatkan cots produksi menjadi lbh tinggi," ujar  Cahya.

Cahya berharap Kepala BP Batam segera mencabut dan merevisi perka tersebut.

Apindo uga berharap agar Kepala BP Batam meminta masukan dari pelaku usaha dalam menyusun perka-perka dan mensosialisasikan perka tersebut sebelum diberlakukan, agar tidak terjadi kekagetan ataupun miss aplikasi di lapangan.

Apindo mengingatkan, dalam beberap kali undangan Kemenko yang melibatkan Apindo dan Kadin,  Menko berjanji tidak akan mengurangi fasilitas FTZ di Batam kecuali 3 item yaitu mikol, rokok dan handphone.

"Lah kok sekarang melalui perka ini fasilitas pembebasan pajak malah dikebiri ... begitu juga dengan statement bapak wakil presiden Jusuf Kalla di hadapan ribuan pengusaha Batam saat acara Apindo di Swisssbell hotel... jelas mengatakan tidak akan menghilangkan keistimewaan FTZ Batam. Sehingga kami menilai perka tersebut sangat bertolak belakang dengan komitmen beliau," ujar Cahya. (TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved