BATAM TERKINI
Reaksi Pengusaha Soal Perka BP Batam Nomor 10/2019, Apindo: Minta Masukan Dulu, Baru Buat Aturan
Reaksi Pengusaha Soal Perka BP Batam Nomor 10/2019, Apindo: Minta Masukan Dulu, Baru Buat Aturan
Penulis: Dewi Haryati |
Reaksi Pengusaha Soal Perka BP Batam Nomor 10/2019, Apindo: Minta Masukan Dulu, Baru Buat Aturan
TRIBUNBATAM.id - Keluarnya Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 memunculkan berbagai ragam reaksi dari para pengusaha.
Selain muncul reaksi dari pengusaha, muncul persoalan baru terkait keluarnya Perka BP Batam nomor 10 Tahun 2019.
Kegundahan para pengusaha Batam yang semakin terjepit setelah keluarnya Perka No 10 Tahun 2019 disikapi BP Batam dengan mengundang pengusaha di Kantor BP Batam, Kamis (17/6/2019).
Ratusan pengusaha berjubel mengikuti penjelasan tentang perka baru yang sama sekali belum pernah mereka pahami.
Akibat tidak adanya koordinasi, barang kiriman ke Batam banyak yang tertahan di pelabuhan Singapura.
• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Besok Sabtu 22 Juni 2019, Wilayah Kepri Waspada Gelombang Tinggi
• Hasil Akhir Semen Padang FC vs Badak Lampung FC Liga 1 2019, Torres Cetak Gol, Kabau Sirah Kalah 1-2
• Akibat Perka BP Batam 10/2019, Barang Pengusaha Tertahan di Singapura, Kemenkeu Belum Atur Pajaknya
Pihak Bea Cukai Batam mengakui, meski Perka sudah diterbitkan namun pihaknya belum dilibatkan. Dengan demikian, mengenai persoalan menumpuknya barang milik pengusaha bukanlah kesalahan mereka.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam, Soesila Brata, menegaskan BP Batam tidak pernah melibatkan BC saat menyusun Perka No.10 Tahun 2019. Pihaknya bahkan tidak mengetahui, jika Perka itu sudah terbit.
"Kami tidak pernah dilibatkan," kata Soesila Brata, Kamis (20/6).
Sementara, pelaksanaan Perka ini juga berkaitan dengan tugas BC terkait pengawasan keluar-masuk barang.
Ada 1.500an item barang konsumsi yang dikeluarkan dari daftar yang mendapat fasilitas bebas pajak.
Artinya, jika barang ini akan dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, akan dikenakan pajak.
Terhadap hal ini, Soesila mengatakan, aturan pemungutan pajak atas 1.500-an item barang itu memang belum ada.
Instrumen pemungutan pajak, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Karenanya, BC belum dapat melakukan langkah-langkah berkaitan keluhan pengusaha. Barang mereka banyak tertahan di Singapura, karena belum bisa masuk ke Batam.
Pihaknya masih butuh koordinasi lagi dengan pemerintah pusat.
"Instrumen pemungutan pajak ini belum ada. Aturan yang ada baru sebatas Perka yang memang jadi kewenangan BP Batam," ujarnya.
Sementara itu, dari Apindo Batam berharap agar Perka BP Batam No.10 Tahun 2019 ini dikaji ulang.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid juga mengingatkan BP Batam, agar sebelum membuat aturan terkait dunia usaha, berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, utamanya dengan pengusaha.
"Minta masukan dulu, baru dibuat aturannya. Karena dunia usaha ini yang akan menjalankan aturanya," kata Rafki.
BP Batam mengadakan sosialisasi Perka No.10 Tahun 2019, Kamis (20/6) bertempat di lantai 3 Gedung IT Center BP Batam.
Para pengusaha pun cukup antusias datang, bahkan sampai rela tidak kebagian tempat duduk.
Puluhan peserta terpaksa menunggu di luar ruangan. Ada juga yang berdiri di depan pintu masuk ruang sosialisasi, sambil mencuri dengar isi sosialisasi. Sedangkan di dalam, ada ratusan peserta.
Rafki Rasyid mengatakan, membeludaknya peserta sosialisasi Perka BP Batam No.10 Tahun 2019, menandakan banyak perusahaan yang terdampak akibat terbitnya Perka ini. "Tadi saya tanya dengan orang BP, yang diundang datang 70 orang. Tapi yang datang lebih dari itu, sekitar 300 orang. Artinya, banyak sekali perusahaan terdampak Perka 10," kata Rafki kepada Tribun.
"Kalau memang mau diadakan sosialisasi, mestinya tempatnya lebih besar," tambahnya.
Soal dampak Perka, Rafki mengakui, banyak rekan-rekan pengusaha yang mengeluh sebab barang mereka tertahan di Singapura karena tidak bisa dimasukkan ke Batam.
Rata-rata, mereka perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U). Ada yang sudah pesan barang jauh-jauh hari, sejak 6 bulan lalu. Namun barangnya baru dikirim sekarang. Itupun setelah dikirim, belum bisa masuk ke Batam, dan tertahan di Singapura.
"Barang tertahan di Singapura, mesti bayar uang tambahan lagi di sana. Biaya gudang dan lain-lainnya," kata Rafki.
Penyebab barang belum bisa dimasukkan ke Batam, sistem di Bea dan Cukai belum siap dengan pelaksanaan Perka BP Batam No.10/2019. BC sendiri termasuk pelaksana Perka.
Seperti diketahui, ada 2.500 item barang yang masuk master list mendapat fasilitas bebas pajak. Kini item barang itu dikurangi, jumlahnya tinggal 989 item. Selebihnya, 1.511 item lagi boleh masuk ke Batam, tetapi tidak mendapat fasilitas bebas pajak.
"Ada yang mau bayar pajak supaya barangnya bisa masuk ke Batam. Tapi tak bisa diproses BC karena sistemnya belum siap," ujarnya.
Seorang peserta sosialisasi mengatakan, dampak Perka No.10/2019 membuat barang pesanan perusahaannya tertahan di Singapura.
Sebelumnya, barang itu bisa masuk dan mendapat fasilitas bebas pajak. Barang yang mereka bawa itu, radio aktif. Bahan pendukung industri ini digunakan untuk menembak pipa.
"Barangnya masih tertahan sekarang, tak bisa masuk. Kita mau bayar pajak, tapi dari BC belum ada aturan terkait itu. Kalau tertahan, sudah tentu ada biaya tambahan. Dan ini kan energi di dalamnya, kalau semakin lama di sana, semakin kecil energinya. Itu yang kita khawatirkan," ujar perempuan berhijab ini kepada Tribun, usai sosialisasi. (*)