Akibat Perka BP Batam 10/2019, Barang Pengusaha Tertahan di Singapura, Kemenkeu Belum Atur Pajaknya

Selain muncul reaksi dari pengusaha, muncul persoalan baru terkait keluarnya Perka BP Batam nomor 10 Tahun 2019.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Peserta sosialisasi Perka 10 Tahun 2019 yang digelar BP Batam berjejalan di depan pintu masuk ruangan sosialisasi, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Selain muncul reaksi dari pengusaha, muncul persoalan baru terkait keluarnya Perka BP Batam nomor 10 Tahun 2019.

Kegundahan para pengusaha Batam yang semakin terjepit setelah keluarnya Perka No 10 Tahun 2019 disikapi BP Batam dengan mengundang pengusaha di Kantor BP Batam, Kamis (17/6/2019).

Ratusan pengusaha berjubel mengikuti penjelasan tentang perka baru yang sama sekali belum pernah mereka pahami.

Penjelasan telah disampaikan, namun berbagai ganjalan tetap dipertanyakan para pengusaha. Salah satunya mengenai tidak adanya koordinasi antara BP Batam dengan Bea Cukai.

Akibat tidak adanya koordinasi, barang kiriman ke Batam banyak yang tertahan di pelabuhan Singapura.

Kadin Batam Minta BP Batam Tidak Berlakukan Perka 10/2019 Sampai Ada Keputusan yang Jelas

Pihak Bea Cukai Batam mengakui, meski Perka sudah diterbitkan namun pihaknya belum dilibatkan. Dengan demikian, mengenai persoalan menumpuknya barang milik pengusaha bukanlah kesalahan mereka.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam, Soesila Brata, menegaskan BP Batam tidak pernah melibatkan BC saat menyusun Perka No.10 Tahun 2019. Pihaknya bahkan tidak mengetahui, jika Perka itu sudah terbit.

"Kami tidak pernah dilibatkan," kata Soesila Brata, Kamis (20/6).

Sementara, pelaksanaan Perka ini juga berkaitan dengan tugas BC terkait pengawasan keluar-masuk barang.

Ada 1.500an item barang konsumsi yang dikeluarkan dari daftar yang mendapat fasilitas bebas pajak.

Artinya, jika barang ini akan dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, akan dikenakan pajak.

Terhadap hal ini, Soesila mengatakan, aturan pemungutan pajak atas 1.500-an item barang itu memang belum ada.

Instrumen pemungutan pajak, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Karenanya, BC belum dapat melakukan langkah-langkah berkaitan keluhan pengusaha. Barang mereka banyak tertahan di Singapura, karena belum bisa masuk ke Batam.

Pihaknya masih butuh koordinasi lagi dengan pemerintah pusat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved