Terkait Jual-Beli Jabatan, KPK Geledah Kantor DPRD Cirebon, Bawa 2 Koper dan Sekardus Dokumen

Akibat kasus ini, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang terpilih kembali langsung dicopot dari jabatannya 15 menit setelah dilantik

Kompas.com
Para petugas KPK memasukkan dokumen ke dalam mobil hasil penggeledahan Kantor DPRD Cirebon, Jumat (21/9/2019) sore. 

Belum diketahui rinci latar belakang pemeriksaan, namun diduga terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dan KPK sedang melakukan pengembangan.

Sudah Dua hari di Karawang dan Cirebon

Tim penyidik KPK bergerak di wilayah Karawang dan Cirebon sejak Kamis (20/6/2019) dan Jumat (21/6/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama dua hari, tim menggeledah enam lokasi di Karawang dan Cirebon.

Penggeledahan ini terkait kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Penggeledahan di Kawarang dilakukan kemarin, Kamis 20 Juni 2019 di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat.

Di Cirebon, tim menggeledah kantor DPRD Kabupaten Cirebon, rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan satu rumah pihak swasta.

"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah setempat dan dokumen perizinan," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Sunjaya.

Sunjaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun setelah Sunjaya menjalani masa pidana pokoknya.

Sunjaya dianggap terbukti menerima uang suap dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon.

Uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Pemberian uang tersebut dilakukan karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya dianggap mengintervensi tugas Tim Penilai Kinerja PNS. Sunjaya membuat tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS yang hanya formalitas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved