Terkait Jual-Beli Jabatan, KPK Geledah Kantor DPRD Cirebon, Bawa 2 Koper dan Sekardus Dokumen

Akibat kasus ini, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang terpilih kembali langsung dicopot dari jabatannya 15 menit setelah dilantik

Kompas.com
Para petugas KPK memasukkan dokumen ke dalam mobil hasil penggeledahan Kantor DPRD Cirebon, Jumat (21/9/2019) sore. 

TRIBUNBATAM.ID , CIREBON - Tim KPK menggeledah Kantor DPRD Cirebon, Jumat (21/6/2019) sore dan membawa dua buah koper dan satu kardus yang berisi dokumen.

Dokumen itu langsung dilasukkan ke dalam mobil minibus bernomor polisi B 1431 KOD. 

Penggeledahan ini terkait dengan kasus gratifikasi jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon.

Akibat kasus ini, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang terpilih kembali sebagai Bupati langsung dicopot dari jabatannya 15 menit setelah dilantik.

Dilansir TribunBatam.id dari Kompas.com yang berusaha meminta keterangan dari salah satu anggota KPK, salah satu dari mereka menyebut pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB di seluruh ruang gedung DPRD.

Jabatan Bupati Cirebon Paling Singkat di Dunia:15 Menit. Baru Dilantik, Sunjaya Langsung Dicopot

Reaksi Pengusaha Soal Perka BP Batam Nomor 10/2019, Apindo: Minta Masukan Dulu, Baru Buat Aturan

Lion Air Tebar Tiket Harga Super Miring, Tarif Turun Hingga 50 Persen, Yuk, Cek Rutenya Disini!

“Dari jam berapa, Pak?" Tanya Kompas.com.

"Dari jam 09.00 WIB."

"Ruang mana saja pak yang diperiksa?"

"Semuanya ya, oke,” kata salah satu petugas yang mengenakan baju berwarna kuning.

Dia menyarankan agar pekerja media langsung menghubungi Humas KPK Febri Diansyah untuk informasi lebih lanjut.. 

Kusno, salah satu petugas keamanan yang berada di bagian dalam menyebut, pemeriksaan dilakukan di sejumlah ruang antara lain ruang perundang-undangan, ruang keuangan, ketua, tiga ruang wakil ketua, dan sekretaris dewan. 

Mereka mengamankan sejumlah berkas dan dokumen dari ruang perundang-undangan dan ruang keuangan. 

“Tapi kalau yang di atas (ruang ketua, wakil dan sekretaris dewan) ga dapet apa-apa. Yang dapat berkas di ruang keuangan dan ruang undang-undang. Bentuknya berkas,” kata Kusno. 

Saat baru tiba di gedung dewan, kata Kusno, mereka tiba tidak menggunakan seragam. Namun saat hendak masuk ruangan, mereka langsung menggunakan rompi bertuliskan KPK. 

Tim KPK keluar dari gedung DPRD sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam.

Belum diketahui rinci latar belakang pemeriksaan, namun diduga terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dan KPK sedang melakukan pengembangan.

Sudah Dua hari di Karawang dan Cirebon

Tim penyidik KPK bergerak di wilayah Karawang dan Cirebon sejak Kamis (20/6/2019) dan Jumat (21/6/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama dua hari, tim menggeledah enam lokasi di Karawang dan Cirebon.

Penggeledahan ini terkait kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Penggeledahan di Kawarang dilakukan kemarin, Kamis 20 Juni 2019 di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat.

Di Cirebon, tim menggeledah kantor DPRD Kabupaten Cirebon, rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan satu rumah pihak swasta.

"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah setempat dan dokumen perizinan," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Sunjaya.

Sunjaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun setelah Sunjaya menjalani masa pidana pokoknya.

Sunjaya dianggap terbukti menerima uang suap dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon.

Uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Pemberian uang tersebut dilakukan karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya dianggap mengintervensi tugas Tim Penilai Kinerja PNS. Sunjaya membuat tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS yang hanya formalitas.

Jabatan Bupati Paling Singkat

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mencetak rekor sebagai kepala daerah yang paling cepat masa jabatannya, yakni 15 menit.

Sebab, baru dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra langsung dicopot karena statusnya sebagai tersangka suap.

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra filantik bersama wakilnya, Imron Rosyadi untuk masa jabatan 2019-2024. di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/5/2019.

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Masa jabatannya hanya 15 menit
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Masa jabatannya hanya 15 menit (Tribun Jabar)

Sunjaya diberhentikan sementara dari jabatannya sampai proses hukum yang dijalaninya selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Dus, Wakil Bupati Imron Rosyadi langsung ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon.

Pemberhentian sementara Sunjaya dan penunjukan Imron melalui keputusan Kemendagri yang dibacakan pada acara pelantikan.

Sunjaya dan Imron terpilih dalam Pemilihan Bupati Cirebon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Keduanya diusung oleh partai tunggal yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Setelah memenangkan Pilkada sebagai petahana, Sunjaya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia kemudian ditahan KPK dan masih menjalani proses persidangan untuk kasus dugaan korupsi, yakni jual-beli jabatan di lingkuingan Pemkab Cirebon.

Pelantikan Sunjaya sebenarnya dijadwalkan pada akhir masa jabatan pada 19 Maret 2019.

Namun atas pertimbangan proses hukum dan kondusivitas Pemilu 2019, pelantikan ditunda sesudah pencoblosan Pemilu 2019.

Mendagri kemudian menunjuk Dicky Saromi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Cirebon untuk mengisi kekosongan sejak ditangkap.

"Pertama, ini (dilantik) sesuai prosedur, hak politiknya masih berlaku sebelum inkrah dan sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri hak politiknya karena waktu sudah selesai pilkada dan sebuah prosedur yang dikonsultasikan dengan KPK, maka tidak boleh ada kekosongan kekuasaan," kata Ridwan Kamil usai pelantikan.

Suap Jual-beli Jabatan

Sunjaya Purwadisastra (Tribunnews.com)

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada 24 Oktober 2018 lalu di Pendopo Kantor Bupati.

Dalam penangkapan tersebut, petugas KPK menemukan uang miliaran rupiah.

Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut.

Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6,4 miliar lebih.

Sebanyak 21 lokasi digeledah dan penyidik KPK menyita barang bukti berupa berkas promosi jabatan hingga sejumlah mobil.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan ini diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

"Dugaan jual beli jabatan dan ada setoran dari pengusaha," ujar Agus.

KPK memeriksa 16 pejabat dan aparatur sipil di lingkungan Kabupaten Cirebon dalam kasus korupsi jual beli jabatan tersebut.

Pejabat yang diperiksa mulai dari Camat hingga Sekretaris Daerah Cirebon Rahmat Sutrisno serta mantan Sekda periode 2015-2018 Yayat Ruhiyat.

Selain Sunjaya, Gatot Rachmanto, Sekretaris Duinas PUPR Kabupaten Cirebon juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Geledah Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, KPK Bawa 2 Koper dan 1 Kardus"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved