Ini Tekad Ketua MK Anwar Usman Sebelum Memutuskan Sengketa Pilpres 2019 Pekan Depan
Selanjutnya, MK akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
TRIBUNBATAM.id - Pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 sudah selesai dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya MK menggelar sidang pemeriksaan gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebanyak 5 kali sejak 14 Juni 2019 hingga Jumat (21/6/2019) kemarin.
Selanjutnya, MK akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomer 1/PHPU/17/2019 telah selesai. Dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat, untuk pengucapan putusan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat menutup persidangan, Jumat malam.
Anwar mengatakan, pihaknya bakal berdiskusi atau bahkan berdebat untuk mengambil keputusan.
Memang berat, tetapi, Anwar berjanji, MK akan memberikan kebenaran dan keadilan.
• Masih Ingat Rina Nose? Begini Kabar Terakhir Wanita yang Putuskan Lepas Hijab Itu
• Ezechiel dan Bojan Bisa Perkuat Persib Bandung Hadapi Madura United, Tapi Absen Saat Hadapi Klub Ini
• Reino Barack Ulang Tahun, Mau Tahu Ucapan Selamat yang Romantis dari Syahrini Buat Suaminya?
"Insyaallah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, terkait termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan," kata Anwar.
Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilpres pada Jumat (14/6/2019).
Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Sebelumnya Mantan Ketua MK, Mahfud MD memberikan penilaiannya terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa Pilpres tersebut.
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.
Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.
"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.
• Bertabur Hadiah di Fun Walk Perayaan Buruh BPJS Ketenagakerjaan di Karimun
• Sidang Sengketa Pilpres, Pertimbangkan Keterangan Seluruh Pihak, MK Janji Cari Kebenaran & Keadilan
