Pabrik Mancis Terbakar, Polisi Amankan Pengusaha & Pemilik Bangunan, Kunci Pabrik saat Beroperasi 

Pasca tragedi kebakaran pabrik mancis yang menelan 30 korban jiwa meninggal dunia, pemilik usaha, Burhan ditetapkan sebagai tersangka karena abaikan k

Tribun Medan
Sebuah pabrik mancis terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Jumat (21/6/2019) 

Pabrik ini informasi beroperasi belasan tahun sejak 2002-2003.

Lokasi berada di pinggir jalan lintas Binjai-Stabat, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto dan rombongan tiba sekitar pukul 15.30 WIB di TKP. Jenderal bintang dua tersebut sempat memasuki beberapa ruangan tempat para korban terpanggang di bangunan pabrik yang terbakar.

"30 korban jiwa meningal dunia.

Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelasnya. 



Orang nomor satu di Polda Sumut ini masih enggan menyebut dugaan pabrik tanpa izin.

Pun begitu, pihaknya sudah mengetahui identitas, nama atau inisial pemilik pabrik rumah tersebut.

Atas dugaan ilegal dan lalai dalam jaminan keselamatan puluhan pekerja, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan bahwa pemilik pabrik sudah ditetapkan tersangka.

"Pemilik pabrik sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka para pekerja bekerja selalu dikunci. Enggak tahu alasannya dikunci," pungkas Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Burhan Pengusaha Pabrik Mancis Ilegal Diamankan Polisi, Selalu Kunci Pabriknya saat Beroperasi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved