Prabowo Menang atau Kalah di Sidang MK, Inilah Janji BPN, Tim Hukum 02 dan TKN Jokowi

Jelang putusan sidang MK sengketa Pilpres pada 28 Juni 2019, inilah janji BPN Prabowo-Sandi dan TKN Jokowi-Maruf Amin.

Repro kompas tv
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, membacakan permohonann gugatan pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). Bambang Widjojanto mengungkap dugaan pelanggaran dana kampanye Joko Widodo-KH Maruf Amin 

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko yakin pihaknya tak akan menggelar aksi di jalan atas keputusan MK dalam sengketa Pilpres 2019.

Hendarsam mengaku pihaknya akan menerima dengan lapang dada apapun keputusan MK atas sengketa Pilpres 2019 ini.

"Dari kami tegak lurus satu komando Pak Prabowo Subianto untuk fokus pada proses persidangan, nggak ada yang lain," kata Hendarsam dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) dilansir Kompas.com.

Hendarsam meminta masyarakat untuk memahami bahwa secara politik, seluruh proses ini hanya merupakan kontestasi.

Publik harus memaklumi bahwa dua putra terbaik bangsa, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, tengah "bertanding" dalam kontestasi pilpres.

"Sama saja kalau pertandingan tinju, gebuk-gebukan, babak belur, setelah itu ya kalau dia sportif dia akan pelukan lagi siapa pun pemenangnya," ujarnya.

Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution pun sepakat dengan pendapat Hendarsam.

Razman meminta masyarakat untuk mempercayakan sengketa Pilpres 2019 ini kepada MK.

Razman pun meminta masyarakat untuk tidak merespons hasil putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini dengan menggelar aksi di jalanan.

"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya.

Terkait putusan sengketa Pilpres 2019 ini, Ketua MK Anwar Usman mengatakan ia dan sejumlah hakim MK telah mulai melakukan pembahasan kecil untuk musyawarah sejak Jumat (21/6/2019) malam.

 Tanggapan tim hukum kedua kubu

Kedua tim hukum peserta Pemilihan Presiden 2019, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Bambang mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved