BP Batam Akan Revisi Perka 10, Namun Apindo Masih Belum Puas: Perka 10 dan Perka 8 Itu Beda Tipis
BP Batam berjanji akan merevisi Perka. Meski begitu, Apindo masih menunggu realisasi revisi Perka Nomor 10 Tahun 2019.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Thom Limahekin
Kita juga berharap secepatnya, karena sudah cukup lama barang-barang impor milik importir di Batam, tertahan di luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Rafki mengatakan, membeludaknya peserta sosialisasi Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019, Kamis (20/6/2019) lalu, menandakan banyak perusahaan yang terdampak akibat terbitnya Perka ini.
"Tadi saya tanya dengan orang BP, yang diundang datang 70 orang. Tapi yang datang lebih dari itu, sekitar 300 orang. Artinya, banyak sekali perusahaan terdampak Perka 10," kata Rafki kepada Tribun, Kamis (20/6/2019) di Gedung IT Center BP Batam.
Diapun menyebut, melihat ramainya peserta sementara ruangan tidak cukup, tak representatif jika disebut sebagai sosialisasi.
• Satpol PP Mulai Data Kios di Simpang Hutatap Kota Batam, Pedang Resah, Begini Pengakuan Pedagang
• BP Batam Luluh, Revisi Perka Nomor 10/2019 atas Masukan dari Pengusaha
"Kalau memang mau diadakan sosialisasi, mestinya tempatnya lebih besar," ujarnya.
Soal dampak Perka, Rafki mengakui, banyak rekan-rekan pengusaha yang mengeluh.
Lantaran barang mereka tertahan di Singapura karena tidak bisa dimasukkan ke Batam.
Rata-rata, mereka perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U).
Ada yang sudah pesan barang jauh-jauh hari, sejak 6 bulan lalu. Namun barangnya baru dikirim sekarang.
Itupun setelah dikirim, belum bisa masuk ke Batam, dan tertahan di Singapura.
"Barang tertahan di Singapura, mesti bayar uang tambahan lagi di sana. Biaya gudang dan lain-lainnya," kata Rafki. (tribunbatam.id/dewi haryati)