Dibayangi Kasus Penangkapan Ketua MK oleh KPK, Bisakah Hakim MK Putus Sengketa Pilpres secara Adil?
Laica Marzuki membeberkan hal tersebut saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Sapa Indonesia Pagi' KompasTV, Minggu (23/6/2019)
TRIBUNBATAM.id - Situasi dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) dalam menyelesaikan sengketa di persidangan dibocorkan oleh Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Laica Marzuki.
Laica Marzuki membeberkan hal tersebut saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Sapa Indonesia Pagi' KompasTV, Minggu (23/6/2019) sebagaimana diberitakan TribunWow.com.
Laica menuturkan RPH merupakan rapat yang tertutup.
"Membahas permohonan dari pihak pemohon, dan beberapa tanggapan dari pihak termohon, keterangan ahli, segala-galanya itu dibahas di rapat permusyawaratan hakim," tambahnya.
Dia mengatakan, terkadang ada perbedaan pendapat yang sengit di antara hakim MK.
"Dan dalam pengalaman saya, RPH itu kadang terjadi perdebatan yang ketat sekali."
News anchor lantas mempertanyakan adanya 2 asisten untuk masing-masing hakim MK yang turut berperan.
• Jalan di Sekitar Telaga Punggur Makan Korban Karena Licin, Ini Kata Kapolsek kepada Para Pengusaha
• Soal Pembangunan Jembatan Babin, Begini Tanggapan Kapolda Kepri: Polda Siap Soal Pengamanan
• Amsakar Akui Dukung Rudi Jadi Wako Lagi dengan Wakil Siapapun, Kenapa Tak Minta Jadi Wakil Lagi, Pak
• Orangtua Murid di Tanjunguncang Keluhkan Uang Jajan Anaknya Dipalak Para Remaja, Polisi Tak Tanggapi
Laica kemudian menjelaskan fungsi asisten hakim MK.
"Apabila segala bahan yang dikumpulkan tadi itu, yang menunjukkan keseriusan RPH, nanti setelah menyatu, maka itu nanti merupakan satu kesatuan yang dirumuskan dalam bentuk keputusan."
"RPH itu kadang kala terjadi perdebatan, yang hangat. Di situ biasanya terjadi perbedaan pendapat di kalangan para hakim Konstitusi, dan fungsi asisten itu sangat penting, itu biasanya diberikan kesempatan untuk memasukkan data-datanya kepada tiap hakim," ungkap Laica.
Menurut Laica, di RPH ada kemungkinan perbedaan pendapat di antara hakim MK dan mulanya suara pendapat tak selalu bulat.
"Begini, tergantung dari keyakinan hakim. Kadang kala di RPH terdapat perbedaan pendapat, tentu diupayakan agar tidak terjadi dessenting opinion, walaupun itu dimungkinkan," ujar Laica.
Lihat videonya di menit ke 1.44:
Paparan Mantan Hakim MK Lainnya
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan memberikan pandangannya terkait sosok sembilan hakim MK yang menangani sidang sengketa Pilpres 2019.
Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Minggu (23/6/2019).
Maruarar menuturkan, baginya sembilan hakim tersebut merupakan hakim yang kredibel, apalagi dengan pengawasan lansung dari masyarakat.
"Saya kira mereka cukup bisa, kredibellah, bahwa juga apa yang dikatakan pengawasan secara umum dari masyarakat, melalui persidangan terbuka. Dan kemudian memiliki dewan etika yang setiap saat bisa memantau juga," ujar Maruarar.
Lantas dia menyinggung sejarah hakim MK dipanggil oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di masa lalu.
Menurutnya hal itu bukanlah sesuatu yang sepele dan bisa menyebabkan hancurnya reputasi MK, sebagai lembaga pengadilan.
"Memang kesulitan sekarang yang mereka miliki adalah adanya sejarah di masa lampau, yang di dunia tidak terjadi ketua Mahkamah Konstitusi ditangkap (KPK) kan, itu sesuatu yang sangat luar bisa menghancurkan reputasi institusi seperti itu," ungkapnya.
Akan tetapi menurutnya, MK telah berhasil pulih kembali.
"Tapi saya lihat mereka cepat pulih kembali."
Maruarar menegaskan, dia percaya hakim MK independen dan bisa dipercaya.
"Dan saya kenal satu per satu lah mereka ini dan saya percaya mereka bisa mempertahankan imparsialitas mereka dan saya kira mereka cukup independen," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 17.20
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mantan Hakim MK Beberkan Situasi di Belakang Layar RPH: Kadang Terjadi Perdebatan yang Ketat Sekali