Eggi Sudjana Hirup Udara Bebas, Tak Lupa Ucapkan Terima Kasih pada Sosok Ini Selain Prabowo
Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan, Eggi Sudjana akhirnya bisa menghirup udara bebas di luar sel tahanan, Senin (24/6/2019).
TRIBUNBATAM.id - Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan, Eggi Sudjana akhirnya bisa menghirup udara bebas di luar sel tahanan, Senin (24/6/2019).
Tersangka kasus dugaan makar itu bisa menghirup udara bebas penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Sambil tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media, Eggi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Alamsyah Hanafiah.
Dia tampak mengenakan kemeja cokelat dan sarung.
Para tokoh yang disebut Eggi semisal Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, Prabowo Subianto, dan Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
"Untuk itu tak lupa terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Bapak Prabowo yang menginstruksikan Bapak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer ini," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.
"Hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya karena saya dalam posisi yang dibantu oleh mereka semua," katanya.
Adapun, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar, hari ini.
Penjamin Eggi adalah Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Eggi mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Sufmi pada 4 Juni 2019.
Sementara itu, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Sebelumnya, tersangka kasus makar Eggi Sudjana belum bisa mendapatkan penangguhan penahanannya.
Upaya kuasa hukumnya untuk menjadikan Eggie Sudjana sebagai tahanan kota rupanya belum dikabulkan oleh penyidik kepolisian.
"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (8/6/2019).