Eggi Sudjana Hirup Udara Bebas, Tak Lupa Ucapkan Terima Kasih pada Sosok Ini Selain Prabowo
Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan, Eggi Sudjana akhirnya bisa menghirup udara bebas di luar sel tahanan, Senin (24/6/2019).
Namun, Argo enggan membeberkan alasan pihaknya belum mengabulkan permohonan itu.
• Pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Mulai Dibuka 10 Juni, Simak 8 Hal Ini
• Raffi Ahmad Ingin Istrinya Nagita Slavina Hamil Kembar Tiga, Begini Pengakuannya
• Ingin Balas Dendam ke Tetangga, Pria di Pekalongan Ini Bakar Sebuah Mobil, Ternyata Salah Sasaran
• Bongkar Penyebab Kekalahan Prabowo - Sandiaga, Politisi Demokrat: Prabowo Tak Dengar Masukan SBY sih
Menurut Argo, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"(Alasannya) subyektifitas penyidik," tegas Argo.
Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk Eggi pada Selasa, 4 Juni 2019.
Sebelumnya, dia juga telah melakukan hal yang sama untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan penahanan Lieus pun ditangguhkan.
Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari.
Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi - Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons Pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.
Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.
Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas, Eggi Sudjana Ucapkan Hal Ini Kepada Sejumlah Tokoh Nasional