Mutasi Kasipidum Kejari Batam Filpan Diiringi dengan Nasihat dari Tokoh Agama, Ada Apa dengannya?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Negeri Batam, Provinsi Kepri melakukan rotasi dua jabatan kepala seksi.
Hal yang sama diungkapkan Rohaniwan Gereja Katolik Pastor RD Chrisanctus Paschalis Saturnus.
Pria yang akrab disapa Romo Paschal ini meminta agar pejabat yang baru memberikan mutu pelayanan yang baik kepada publik.
"Kepada pejabat yang baru agar menjalankan Undang-Undang dengan baik dan benar sesuai keadilan yang bermartabat," kata Romo Paschal.
Romo mengatakan, pidana umum bisa dilihat dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam begitu kompleks.
Dia mengatakan, pekerjaan ini tentu titik tumpuannya adalah kepada pejabat Kasipidum Novriadi Andra, juga kepada Kajari.
Romo Paschal mengingatkan supaya penerapan hukum yang seolah memunculkan kontroversi beberapa waktu lalu yakni penanganan terdakwa J Rusna.
Dia kini berstatus terpidana Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada perkara ini, Filpan Laia menuntut terdakwa J Rusna pidana 1,6 tahun, justru berbeda dengan tuntutan terhadap Paulus Baun alias Amros alias Sadrak Banoet. Paulus yang notabenenya anak buah dituntut empat tahun penjara.
"Ini sepertinya kurang berkeadilan menurut kami. Nah ini yang mesti diperbaharui ke depan. Jangan sampai terjadi lagi.
Biar hukum kita berkeadilan dan bermartabat. berkeadilan bagi pelaku, korban dan publik. Dan masih banyak beberapa tuntutan kasus yang menurut kami belum menyentuh berkadilan," katanya.
Untuk itu, rohaniawan tersebut mendoakan Filpan Fajar Dermawan Laia selalu amanah di tempat kerja yang baru dan kebijakannya sesuai jabatan bisa bermanfaat.(tribunbatam/leo halawa)