CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 2019 via sscasn.bkn.go.id, Beda dengan CPNS 2018, Cek Formasinya
Pendaftaran CPNS 2019 online bukan lagi sscn.bkn, melainkan sscasn.bkn.go.id.
Hal ini diharapkan dapat menjadi antisipasi agar permasalahan serupa tidak terjadi.
Dilansir dari situs bkn.go.id, kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun lalu berlangsung.
Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:
1) Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK)
Pengaduan pelamar ke helpdesk SSCN BKN kembali didominasi oleh permasalahan kependudukan. Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 lalu.
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat
Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.
Padahal Humas BKN sudah mengimbau dan mengedukasi masyarakat yang berminat mendaftar CPNS 2018 untuk mengantisipasi permasalahan itu jauh-jauh hari sebelumnya dengan melakukan konfirmasi ke dinas Dukcapil setempat.

2) Salah memasukkan data
Dari rekapitulasi pengaduan yang diterima Tim Helpdesk BKN, permasalahan ini disebabkan karena pelamar tidak mencermati dengan teliti fitur-fitur yang terdapat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan tata cara pengisian kolom di dalamnya sehingga mengisi data yang tidak sesuai dengan apa yang diminta.
Selain itu, kebanyakan pelamar terburu-buru melakukan pendaftaran, sebelum memastikan kembali kebenaran data yang diinput, padahal kesalahan input data tidak bisa diperbaiki
3) Salah menginput dokumen pendaftaran
Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak dialami pelamar.
Cenderung tidak mencermati syarat/kualifikasi dan dokumen yang diminta menjadi awal terjadinya kesalahan input dokumen persyaratan.
Mengantisipasi itu, Pelamar diminta memahami betul kualifikasi, syarat dan alur/mekanisme pendaftaran.
UPDATE CPNS 2019, Kabar Gembira PPPK / Honorer dari BKN Banyak Formasi 2019 Perhatikan Syarat Ini
Penerimaan CPNS 2019 membawa angin segar bagi pegawai dengan status PPPK dan honorer.
Ada banyak formasi tersedia.
Jangan lewatkan kesempatan ini.
Untuk formasi Pemerintah Pusat ada 23.212 peluang tersedia bagi PPPK dari eks THK-II dan pegawai Honorer.
Sementara untuk formasi pemerintah daerah atau kabupaten/kota dan provinsi, ada peluang 145.424 formasi disiapkan untuk PPPK (THK-II dan Honorer).
Pemerintah sudah memastikan akan menyelenggaran rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.
Meskipun demikian, Badan Kepegawaian Negara atau BKN belum bisa memastikan jadwal pasti rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019.
Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan terkait proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 segera diumumkan ke publik.
"Saya belum tahu detailnya, kapan, di mana, bagaimana. Tetapi, SOP pelaksanaanya sudah jelas," kata Ridwan dikutip dari Kompas.com di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ridwan mengungkapkan, pada SOP itu telah diatur mekanisme awal hingga akhir pada seleksi CPNS tahun ini.
Seperti pengumuman selama 15 hari kerja, pendaftaran online, seleksi, dan lainnya.
"Itu semua akan kami sampaikan pada waktunya," tuturnya.
Dia mengungkapkan, untuk penerimaan tahap II ini, kemungkinan besar yang lebih dahulu dibuka dan diseleksi adalah untuk calon P3K.
Ini juga sempat disinggung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin beberapa waktu lalu.
"Yang duluan adalah P3K tahap II, tahap I sudah kemarin. Pak Menpan RB ada sebut bulan, yang duluan seleksi adalah seleksi P3K. Kapan (pelaksanaan) saya belum tahu," imbuhnya.

PPPK Tahap 1 2019 Bisa Daftar CPNS 2019?
Diketahui pada Februari 2019 lalu, pemerintah sudah menggelar seleksi PPPK Tahap 1 2019.
Rekrutment PPPK 2019 tahap I tersebut terbuka untuk tenaga honorer eks K-II, meliputi guru/dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru.
Lantas setelah lulus menjadi PPPK di Tahap 1, apakah mereka masih bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019?
Akun official Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB pernah menjawab salah satu netizen mengenai hal tersebut.
"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang netizen melalui fitur ask question.
Pertanyaan itu pun mendapat jawaban dari admin akun instagram @kemenpanrb.
"Admin akan menjawab untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.

Pengunduran diri PPPK atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintat (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.
Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK
Sementara PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.
(Kompas.com/Tribun Timur)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul LOGIN sscasn.bkn.go.id, Link Resmi Pendaftaran CPNS 2019, Bukan Lagi sscn.bkn, Cek Formasi