Putusan Sidang MK Dipercepat 27 Juni 2019, Mungkinkah Dibacakan Tengah Malam seperti KPU?

Putusan Sidang MK sengketa Pilpres 2019 akhirnya dipercepat pada Kamis (27/6/2019), mungkinkah akan dibacakan tengah malam seperti KPU?

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Kritikan Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan kritik terkait sistem Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerima materi gugatan pemohon di sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal ini diungkapkan Refly Harun saat menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne, Minggu (23/6/2019).

Refly memberikan kritik terkait hukum acara MK.

Menurutnya, seharusnya MK jelas mengenai materi gugatan apa yang diterima dan akan dipertimbangkan di awal sidang.

"Saya justru mengkritik MK yang tidak memperbaiki hukum acaranya sendiri, harusnya MK itu jelas," ujar Refly.

"Kalau mau kita sengketa pilpres, itu Anda mau apa, apakah Anda mau kuantitatif dulu, apa Anda mau kualitatif, kalau kuantitatif dulu, ada enggak buktinya, kan begitu," ungkapnya.

Ia menilai, apabila satu poin gugatan meragukan untuk bisa dibuktikan pemohon, seharusnya hakim MK menolak di awal.

"Kalau enggak ada buktinya yang real, sudah lewatkan, tidak usah dibuktikan, daripada membuktikan sesuatu yang tidak dianggap," papar Refly.

Menurut Refly, misalnya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebutkan pemohon tidak wajar, hakim MK tidak akan mempertimbangkan hal itu.

"Karena soal DPT dan lainnya, itu soal yang tidak pernah diterima MK. Karena MK selalu berpikir, DPTnya bermasalah, tapi MK selalu menanyakan DPT itu menguntungkan kubu siapa," ujar Refly.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Lantas ia beranggapan, hukum acara MK saat ini lucu, karena pemohon memberikan keterangan saksi, baru dipertimbangkan oleh hakim MK.

"Kalau sekarang lucu, ini ada hal-hal yang dibuktikan, tetapi kita tidak tahu diterima MK atau tidak pembuktiannya, bukan soal dikabulkannya ya," kat Refly.

"Misalnya mengenai kehadiran Said Didu, berbicara soal jabatan Ma'ruf Amin, itu saja belum jelas diterima atau tidak dalam putusan akhir, perbaikan permohonan itu dipertimbangkan atau tidak."

"Coba bayangkan, tetapi dia sudah capek-capek nunggu sampai subuh," tambahnya.

"Nah ini persoalan menurut saya. Ke depan memang harus tegas MK ini, daripada ya seperti enggak jelas, bilang saja misalnya 'kami Mahkamah Kalkulator' tidak mempertimbangkan hal lain selain hitungan, misalnya begitu."

"Atau kami Mahkamah Progresfif, kalau Anda bisa membuktikan ada kecurangan yang substantif, merusak sendi pemilu yang jurdil, maka kami bisa mengabulkannya, kan mestinya begitu," pungkas Refly.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Refly Harun Kritik Hukum Acara MK: Misalnya Kehadiran Said Didu, Sudah Capek Tunggu sampai Subuh

dan di Kompas.com dengan judul "MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved