KEPRI TERKINI
7 Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Daftar PPDB SMA di Kepri, Jangan Sampai Keliru
Sekolah yang belum menerapkan PPDB Online pada pendaftaran dapat mendatangi langsung mendatangi sekolahj tujuan
Penulis: Endra Kaputra |
Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Bagi sekolah yang belum menerapkan sisitem online pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online , calon siswa bisa langsung mendatangi sekolah tujuan.
Demikian disampaikan Disdik Kepri.
"Seperti kabupaten Lingga, Natuna, dan Anambas belum maksimal dalam akses internet. Kalau yang udah itu ada di Batam, Karimun, Bintan, dan Tanjungpinang," kata Kabid SMA Atmadinata, Selasa (25/06/2019)
Disampaikannya, untuk pendaftaran dimulai pada 1 hingga 6 Juli 2019 mendatang, sembari dilakukan proses seleksi.
"Pengumuman pada 7 Juli, dan pendaftaran ulang pada 8 sampai 10 Juli mendatang," sebutnya.
Sementara dalam kouta dalam sistem zonasi sebesar 80 persen, sedangkan melalui jalur prestasi 15 persen, dan jalur pindah orang tua sebanyak 5 persen.
Adapun persyaratan umum sebagai berikut,
1. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTS/dan paket B/Wushta
2. Maksimal usia 21 tahun, pertanggal 1 Juli 2019
3. Memiliki nomor peserta ujian
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus
Untuk perayaratan tambahan dan ketentuan lain,
1. Setiap pendaftaran online calon siswa, wajib melakukan verivikasi ke salah satu sekolah tujuan
2. setiap siswa berhak mendaftar pada 1 jenjang pendidikan, jalur zonasi, jenjang SMA maksimal 2 sekolah, jenjang SMK 1 sekolah, jalur perpindahan orang tua 1 sekolah.