Bocoran agar Tahu Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Prabowo atau Jokowi yang Menang?
Bocoran panduan putusan MK sengketa Pilpres 2019 diungkap oleh pakar hukum tata negara.
@mohmahfudmd: Kliping itu jadi bukti bhw "fungsi MK bukan sbg mahkamah kalkulator" itu bukan baru ditemukan atau diteorikan oleh orang yg sekarang berperkara di MK.
Tp sdh lama (lbh dari 10 tahun yg lalu) dideklarasi oleh MK sendiri dan menjadi bagian dari tata hukum kita sampai sekarang.
Bambang Akui Sulit Buktikan Kecurangan Pilpres
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Wdjojanto akui sulit buktikan kecurangan sebagai pemohon sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi(MK).
Menurut Bambang Widjojanto hanyalah institusi negara yang bisa buktikan kecurangan.
“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk buktikan selisih suara.
Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.
Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar.
Menurut dia, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.
“Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif,” kata dia.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Ini Bocorkan 2 Faktor Utama Hakim MK Tentukan Putusan Sengketa Pilpres 2019