Bocoran agar Tahu Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Prabowo atau Jokowi yang Menang?

Bocoran panduan putusan MK sengketa Pilpres 2019 diungkap oleh pakar hukum tata negara.

Tribunnews
Jokowi vs Prabowo di Pilpres 2019 

Menurut Mahfud MD, dirinya sejak tahun 2009 sudah membuat pernyataan bahwa MK tidak hanya mengadili masalah hitung menghitung suara.

Seperti diketahui, Ketua Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto berharap agar MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

 

Pernyataan itu disampaikan Bambang Widjojanto saat mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 mewakili pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada Jumat (24/5).

Tetapi, kata Mahfud MD, ungkapan MK bukan Mahkamah Kalulator (Kalkulasi) bukan baru muncul tahun 2019 ini.

Sejak tahun 2009, Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan rumusan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang menjadi acuan hingga kini.

Cuitan Mahfud MD itu disampaikan hari ini atau dua hari menjelang Mahkamah Konsitusi menjatuhkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2019. 

Simak pernyataan Mahfud MD di akun twitternya, Selasa (25/6/2019) siang ini. 

@mohmahfudmd: Ungkapan bhw "MK bkn Mahkamah Kalkulasi" bkn hal yg baru muncul di Pemilu 2019. Thn 2009 (spt dilansir Rakyat Merdeka, 13 Juni 2009; lht kliping dibawah ini) MK sendiri sdh mendeklarasikan dirinya ttg itu.

Stlh itu peradilan pemilu mengenal rumus pelanggaran TSM, sampai sekarang.

Mahfud MD juga membagikan foto capture koran atau dokumen berupa koran yang memberitakan pernyataannya tersebut.

Dalam Rakyat Merdeka itu diberitakan, Ketua MK (saat itu) Mahfud MD menilai keputusan MK membatalkan tata cara penghitungan calon terpilih pada tahap ketiga adalah sudah final dan mengikat.

Hal ini karena institusinya, kata Mahfud MD, bukanlah mahkamah kalkulasi yang hanya mengadili sengketa penghitungan suara.

Tapi, objek yang diadili lembaga penjaga konstitusi ini adalah perselisihan hasil pemilu yang bersumber dari keputusan KPU.

Dalam UUD 1945 maupun UU No 24 tahun 2003 disebutkan secara tegas bahwa kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil pemilu, bukan hanya mengadili hasil penghitungan suara.

Simak secara lengkap dalam link twitter Mahfud MD berikut ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved