Jelang Putusan MK, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto Buat Penyataan Undang Reaksi TKN
Karena itu Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Praowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi ikut
Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.
“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang Widjojanto di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Bambang Widjojanto menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.
Padahal, menurut Bambang Widjojanto, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat.
Maka, pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar Bambang Widjojanto.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Arsul Sani Sebut Omongan Bambang Widjojanto soal MK Bisa Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat
