Kaget Istri Punya Utang Rp 1,8 Juta, Pria Asal Grobogan Ini Banting Anak Kandung Berusia 2 Tahun

Kaget Istri Punya Utang Rp 1,8 Juta, Pria Asal Grobogan Ini Banting Anak Kandung Berusia 2 Tahun. Begini Kronologinya

Kompas.com
Kaget Istri Punya Utang Rp 1,8 Juta, Pria Asal Grobogan Ini Banting Anak Kandung Berusia 2 Tahun 

"Pelaku emosi setelah tahu istrinya punya utang. Emosinya tak terkendali hingga kemudian membanting bayinya. Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan. Pelaku kami jerat Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Agus, Selasa (25/6/2019).

 

Aripin (28), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah saat di Mapolres Grobogan, Selasa (25/6/2019)
Aripin (28), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah saat di Mapolres Grobogan, Selasa (25/6/2019) ((KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO))

Kronologi Kejadian

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi, kejadian nahas tersebut terjadi Sabtu (22/6/2019) sore.

Pelaku bersama istri dan mertuanya Dodo (60) mendatangi tetangganya, Lasmanah (48) untuk membayar utang.

Dodo turut datang bersama Aripin dan Nofiyanti karena sanggup membayar utang mereka pada Lasmanah.

Saat ketiganya datang, Lasmanah sedang melakukan arisan bersama dengan ibu-ibu lainnya.

Sampai di tempat acara, pelaku langsung membabi buta dan mengamuk di depan ibu-ibu arisan.

"Utang segitu banyaknya saya tidak (tahu) dan tidak menyuruhnya. Saya bunuh kalian semua dan saya banting anak saya. Begitu kata pelaku," ujar Agus Supriyadi dikutip dari Kompas.com Senin (24/6/2019).

Setelah omongannya itu, pelaku langsung menarik sang anak yang sedang bermain tak jauh darinya.

Ia berteriak dan langsung membanting ZT ke lantai rumah tetangganya itu.

ZT yang sudah tidak sadarkan diri, langsung dibawa warga ke RS PKU Muhammadiyah.

Sayang nyawanya tak dapat diselamatkan.

"Pelaku langsung kami amankan. Saat ini masih didalami kasusnya. Ini adalah kasus kekerasan bapak terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia. Melanggar Pasal 80 ayat 1,3,4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Agus.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengakuan Ayah yang Banting Anaknya hingga Tewas karena Tahu sang Istri Punya Utang Rp 1,8 Juta

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved