Ketua Ranperda Kampung Tua Ruslan Ali Wasyim Beberkan Poin Utama Perda Kampung Tua, Ini Cakupannya

Dengan begitu, program pemerintah bisa masuk ke kampung tua dan memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat di sana.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Thom Limahekin
tidak ada
kampung tua 

"Melihat dinamika yang terjadi saat ini, draft-nya harus dirombak. Harus ada beberapa item yang disempurnakan supaya sejalan dengan keinginan pemerintah pusat," kata Ruslan.

Dalam waktu dekat, akan digelar rapat lanjutan. Rapat itu akan melibatkan Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan, belum ada kesimpulan dari rapat perdana Pemko Batam bersama Pansus Selasa itu.

Diakuinya, pembahasan masih panjang.

Warga Kampung Tua Dapur 12, Sagulung melintas jalan yang tergenang air laut pasang
Warga Kampung Tua Dapur 12, Sagulung melintas jalan yang tergenang air laut pasang (tribunbatam/ian pertanian)

"Perda ini inisiatif dari DPRD, sudah lama, tapi akan disesuaikan lagi dengan perkembangan saat ini. Kebijakan Pak menteri, kampung tua akan dikeluarkan dari HPL BP Batam dan menjadi hak milik," kata Jefridin.

Sebagaimana arahan Menteri ATR, pemerintah daerah, diberikan tanggung jawab untuk melakukan penataan terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial masyarakat di sana.

Jefridin berharap, hal-hal semacam ini nantinya juga akan diatur dalam Ranperda itu.

Pantauan TRIBUNBATAM.id selama kegiatan berlangsung, pembahasan rapat belum masuk ke tahapan pasal per pasal draft Ranperda.

Pihak terkait masih menyampaikan masukan dan melaporkan perkembangan terakhir terkait kampung tua. (tribunbatam.id/dewi haryati))

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved