Alasan Kesehatan, Nurul Qomar Mantan Pelawak Empat Sekawan Akhirnya Dibebaskan Polres Brebes

Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar atau akrab disapa Komar mantan pelawak Empat Sekawan yang ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah,

TRIBUNNEWS.COM
Komar_Tribunnews.com 

"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Komar pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan pada era 1990-an.

Komar juga pernah menjabat sebagai Rektor UMUS Brebes.

Komar
Komar ()

Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.

Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga.

Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.

Selain itu, Komar juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode.

Ia maju dari Partai Demokrat dengan dapil Jawa Barat VIII. (m zainal arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Komar Mantan Pelawak Empat Sekawan Akhirnya Dibebaskan Polres Brebes,

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Terbaru Nurul Qomar, Pelawak dan Politisi yang Terseret Kasus Pemalsuan Ijazah, Kemarin Bebas, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/06/26/kabar-terbaru-nurul-qomar-pelawak-dan-politisi-yang-terseret-kasus-pemalsuan-ijazah-kemarin-bebas?page=all.

Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved