Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Barelang , Mindo Tampubolon Termenung Sendiri di Blok Maksimum
Mindo Tampubolon ditempatkan di Blok Maximum terpisah dari blok umum untuk beberapa hari ke depan.
Mindo Tampubolon ditangkap Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6) kepada wartawan.
Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup".
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mindo Tampubolon.
Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Hingga saat ini, tim kejaksaan eksekutor ini sedang perjalan dari Lampung menuju Batam.
TRIBUNBATAM.id, masih mengumpulkan informasi selanjutnya.
Inilah foto-foto yang berkaitan dengan kasus Mindo Tampubolon:
1. Jenazah Putri Mega Umboh dalam peti mati

2. Jenazah Putri Mega Umboh diletakkan dalam peti mati

3. Mindo Tampubolon melihat peti mati istrinya

4. Mindo Tampubolon didekap seorang pria

5. Mindo Tampubolon menatap peti mati istrinya dengan wajah sedih.

6. MindoTampubolon ikut angkat peti mati istrinya

7. Wajah Minta Tampubolon tampak sedih; dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat
