Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Barelang , Mindo Tampubolon Termenung Sendiri di Blok Maksimum
Mindo Tampubolon ditempatkan di Blok Maximum terpisah dari blok umum untuk beberapa hari ke depan.
Setelah enam tahun pelariannya akhirnya Mindo Tampubolon yang merupakan pecatan Polisi Akhirnya ditangkap Di Lampung atas kasus Pembunuhan Istrinya Sendiri bernama Putri Mega Umboh.
Mindo terbukti bersalah dan dihukum mseumur Hidup penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah Jaksa melakukan Banding.
Ketika Itu, Mindo divonis bebas oleh Pengadilan Negri Batam.
Kedua orang ini juga sedang menjalani hukuman yang sudah diberikan oleh majelis hakim.
Ini beberapa Fakta Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh yang sempat Hebohkan Kota Batam.
1. Istri Perwira Polisi Kepri Tewas Dibunuh
Istri Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, Kompol Mindo Tampubolon, Putri Mega Umboh (25) ditemukan tewas di kavling Punggur, Batam Minggu sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban ditemukan meninggal dengan lima luka tusukan pada tubuh dan luka bekas digorok pada bagian leher.
Korban ditemukan di dalam sebuah jurang, tepatnya sekitar 15 meter dari jalan utama Tanjung Punggur-Batam Centre.
2. Ujang dan Rosma ditangkap
Penyidik Direktorat Reskrim Polda Kepri mengamankan Ros dan Ujang.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umbuh, istri Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, Kompol Mindo Tampubolon.
Ros yang merupakan pembantu rumah tangga korban diduga terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Bali Batam.
Penangkapan pelaku pembunuhan itu sempat membuat kaget para warga sekitar hotel maupun tamu-tamu yang menginap di hotel melati tersebut.
Sebagian warga justru mengira itu penangkapan terhadap bandar narkoba.