BATAM TERKINI

DPRD Batam Sidak Perusahaan Tempat Produksi Limbah Plastik di Punggur, Ini Temuannya

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, melakukan sidak ke perusahaan plastik mengimpor limbah plastik dari Eropa dan Amerika.

Editor: Sihat Manalu
Tribunbatam.id/Ian Sitanggang
Limbah di jalan menuju Kampungtua Dapur 12 Sagulung, foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menanggapi temuan ribuan ton plastik atau sampah plastik bercampur tanah, minyak oli dan sampah medis, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian mengatakan perusahaan plastik mengimpor limbah plastik dari Eropa dan Amerika.

Menurutnya Batam dijadikan tempat sampah sekaligus pengolahan menjadi biji plastik.
"Kami berharap terkait temuan kami di dua perusahaan, kalaupun itu limbah B3 jelas, itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," ujar Jurado.

Ia melanjutkan dalam pasal 97 menyebutkan segala sesuatu yang melanggar aturan itu, merupakan suatu bentuk kejahatan. Dapat diancam pindana yang diatur di pasal 105.

"Kalaupun ternyata plastik itu adalah sampah atau limbah, jelas itu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang dilarang untuk diimpor atau dibawa masuk ke Indonesia," tegas Jurado.

Jurado juga mempertanyakan apabila impor plastik, kenapa justru semua sampah atau limbah itu tak hanya plastik saja. Banyak juga bercampur tanah, minyak hitam seperti oli yang sangat bau, ada juga bekas botol obat atau sampah medis.

DPRD Kota Batam Sidak Perusahan Pengolah Limbah, Pemiliknya: Ini Bahan Baku, Bukan Limbah Plastik

Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Barelang , Mindo Tampubolon Termenung Sendiri di Blok Maksimum

Dua Petani Ditemukan Tewas dengan Luka Gorok, Polisi: Masih Didalami Apa Ada Keterlibatan DPO Poso

"Inikan konyol. Disebut limbah tak mau, katanya bahan baku, tapi faktanya kan sangat mencengangkan," sesalnya.

Ia menambahkan sampah plastik atau limbah plastik impor dari Eropa dan Amerika tersebut hasil landfill dari sampah negara maju yang diimpor atau dikirim ke Indonesia. Sesampainya di Batam, dilanjutkan untuk daur ulang menjadi biji plastik.

Anggota Komisi I DPRD Batam melakukan sidak setelah melakukan hearing. Komisi I DPRD Kota Batam melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi perusahaan pengolah plastik.

Diantaranya PT Tan Indo Suksis di Jalan Seibinti Marina Shipyard Nomor 88 Tanjunguncang Batuaji, dan PT Royal Citra Bersama yang berada di Jalan Raya Punggur Pantai Timur Kabil Nongsa.

Perjalanan pertama Komisi I DPRD Kota Batam melakukan sidak ke PT Tan Indo Sukses Jalan Seibinti Marina Shipyard Nomor 88 Tanjunguncang Batuaji. Sesampainya didepan perusahaan, anggota DPRD sempat dilarang masuk oleh manajemen perusahaan tersebut.

Namun setelah dijelaskan bahwasanya dari Pemerintahan Kota (Pemko) Batam, akhirnya mereka diperbolehkan masuk.

Mereka tampak mengecek apakah limbah tersebut apakah limbah lokal atau limbah impor. Manajeman perusahaan mengaku bahwasanya limbah tersebut merupakan limbah impor.
Dalam gudang, tampak tumpukan plastik yang sudah bercampur dengan beberapa lainnya seperti karet, kertas bahkan kawat. Sekilas secara kasat mata, tak salah kalau tumpukan plastik tersebut dikatakan limbah plastik atau sampah.

Perjalanan berikutnya, anggota DPRD Batam Komisi I melanjutkan sidak ke kawasan Punggur Kabil, tepatnya di PT Royal Citra Bersama (RCB). Kedatangan mereka diterima langsung oleh Pemilik PT Royal Citra Bersama (RCB), Amin.

Dalam gudang PT RCB, ada tumpukan plastik yang sudah bercampur cairan hitam seperti oli, tanah, kertas, karet dan lain-lain. Bahkan mayoritas plastik merupakan bekas kemasan obat atau sampah medis dari Eropa dan Amerika serta India.

Kondisi itu juga diakui pemilik PT RCB, Amin. Perusahaan ini sudah beroperasi 20 tahun di Batam. Perusahaan yang memang bergerak di bidang pengolahan plastik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved