Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Barelang , Mindo Tampubolon Termenung Sendiri di Blok Maksimum

Mindo Tampubolon ditempatkan di Blok Maximum terpisah dari blok umum untuk beberapa hari ke depan.

Editor: Thom Limahekin
zoom-inlihat foto Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Barelang , Mindo Tampubolon Termenung Sendiri di Blok Maksimum
Tribunnewsbatam/apr
AKBP Mindo Tampubolon

TRIBUNBATAM.id - Mantan anggota Polda Kepri berpangkat AKBP yang kini jadi terpidana Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang Batam, Provinsi Kepri.

Mindo Tampubolon ditempatkan di Blok Maximum terpisah dari blok umum untuk beberapa hari ke depan.

Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.

Blok Maximum yang dimaksudkan adalah ruang tahanan khusus di dalam blok tersebut.

Lapas mengadakan pengawasan penuh mulai dari pengawasan camera CCTv dan juga petugas khusus.

Live Streaming Kompas TV Sidang Putusan MK Kamis 27 Juni 2019, Mulai Pukul 12.30 WIB

Trump Sesumbar Perang AS vs Iran Tak Akan Lama, Iran Membalas: Kami Tak Mau Permalukan AS

Usai Putusan MK, Prabowo Akan Ditinggalkan? Ini Kata Mardani Ali Sera Soal PAN, Minggat Juga?

Sikap Habib Rizieq Shihab dengan Prabowo jadi Sorotan Jelang Sidang Putusan MK

"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).

Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas II A Barelang terdapat 10 kamar.

Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak tiga orang satu kamar.

Saat ini Mindo ditempatkan di Blok Maximum dengan tujuh orang tahanan lainnya untuk beberapa hari ke depan menjalani asesment.

"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari.

Semua tergantung penilaian petugas.

Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapida lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," kata Surianto.

Seorang WBP bisa dipindahkan dari ruang Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.

"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di blok Maximum," kata Surianto.

Dua Petani Ditemukan Tewas dengan Luka Gorok, Polisi: Masih Didalami Apa Ada Keterlibatan DPO Poso

Live Streaming Kompas TV Sidang Putusan MK Kamis 27 Juni 2019, Mulai Pukul 12.30 WIB

Trump Sesumbar Perang AS vs Iran Tak Akan Lama, Iran Membalas: Kami Tak Mau Permalukan AS

Sikap Habib Rizieq Shihab dengan Prabowo jadi Sorotan Jelang Sidang Putusan MK

Setelah kabur enam tahun Mindo Tampubolon, mantan Perwira Polda Kepri akhirnya ditangkap karena pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved