Ini Penjelasan Tim Hukum Prabowo-Sandi Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan
"Yang dikaitkan oleh Mas BW itu misalnya ada kecurangan yang dilakukan aparatur negara. Bagaimana memaksakan aparatur negara hadir di pengadilan? Apa
TRIBUNBATAM.id - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.
Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.
Anggota Tim Ku asa Hukum Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah menjelaskan maksud pernyataan Bambang.
"Yang dikaitkan oleh Mas BW itu misalnya ada kecurangan yang dilakukan aparatur negara. Bagaimana memaksakan aparatur negara hadir di pengadilan? Apa kami punya kewenangan memaksakan dia hadir? Tidak ada," kata Nasrullah di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
• Inter Milan Tidak Perlu Keluarkan Biaya Transfer untuk Datangkan Alves
• Juventus dan Napoli Bersaing Gaet Kieran Tippier dari Tottenham Hotspur
• Giovanni van Bronckhorst Pelatih Keturunan Indonesia Nyatakan Minat Latih Newcastle United
• Foto Wanita Dipajang di Meja Kasir, Satpol PP Gerebek 7 Panti Pijat, Pelanggan Kabur Lewat Atap
Nasrullah menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah meminta MK untuk menghadirkan secara paksa sejumlah orang ke muka persidangan.
Menurut dia, MK mempunyai kewenangan untuk melakukan itu karena susah diatur dalam undang-undang.
"Jangan lupa dalam UU MK ada kalimat, setiap saksi yang dipanggil MK wajib hadir. Itu menunjukkan ada kewenangan MK untuk memanggil. Itu yang kami mohon pada MK, ayo rekan-rekan hakim MK cari dong kebenaran materiil. Anda yang memutuskan perkara ini. Anda yang bertanggung jawab kepada seluruh rakyat indonesia. Anda yang tanggung jawab kepada tuhan, kepada konstitusi," kata Nasrullah.
"Gali dong kebenaran jika menurut anda ada yang bisa membuat terang duduk perkara pengadilan, cari, usahakan dong, ketika pihak pihak yang berperkara tak mampu menghadirkan. Jadi dalam konteks itu," tambah dia.
Namun Nasrullah menyesalkan permintaan pihaknya untuk memanggil sejumlah orang tidak dipenuhi oleh hakim MK.
Padahal menurut dia, tim hukum Prabowo-Sandi sudah memberikan daftar nama-nama yang harus dihadirkan ke persidangan untuk membuktikan kecurangan.
"Sudah kita sebut nama, tapi hakim MK menolak tidak diperlukan katanya," ujar Nasrullah.
• Faktanya Bikin Haru, 2 Remaja Laki-laki Ini Jadi Viral Setelah Dikira Berciuman Layaknya Gay
• Ramalan Zodiak Rabu 26 Juni 2019, Aquarius Tertekan, Scorpio Menang, Taurus Sedih
• Diketahui Punya Riwayat Penyakit Jantung, Driver Ojol Ini Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Motor
• Saat Soeharto Jadi Presiden, Bendera Pusaka Pernah Disembunyikan Soekarno, Alasannya Diluar Dugaan
Sebelumnya, Bambang Widjojanto menuturkan, yang bisa membuktikan kecurangan Pilpres adalah institusi negara.
“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Jubir BPN Imbau Pendukung Prabowo-Sandiaga untuk Lakukan Ini Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK
Para pendukung Capres nomor urut 02 diimbau oleh Badan Pemenangan Nasional ( BPN ) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno untuk tidak mendatangi Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN ) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Andre Rosiade.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) nanti.
Hal ini dipercepat setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019).
Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
• Oknum Guru di Tasikmalaya Diamankan Polisi Karena Lakukan Hal Ini kepada Gadis Berusia 15,
• British Airways Paksa 18 Penumpangnya Turun di Tel Aviv Israel, Alasannya Begitu Sensitif
• Jusuf Kalla Begitu Yakin Akan Hal Ini Saat Putusan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
• Begal Payudara Dialami Seorang Wanita di Purwakarta, Pelaku Begal Manfaatkan Situasi Sulit si Wanita
Juru Bicara BPB Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan keberadaan pimpinan Partai Gerindra saat Hakim MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Andre mengatakan, saat ini Prabowo masih berada di Jerman untuk mengurus beberapa hal, termasuk cek kesehatan dan bisnis pribadi.
"Seluruh pendukung diharapkan ada di rumah, nonton dari televisi masing-masing," kata politisi Partai Gerindra dikutip dari Kompas.com.
Menanti putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilpres 2019, TKN dna BPN sepakat untuk tak menggelar aksi di jalan dalam merespons hasilnya. (Tribunnews/Jeprima)
Sebab, menurutnya, Prabowo Subianto sendiri hanya akan menonton sidang putusan MK dari kediamannya di Hambalang atau Kertanegara.
Ia berharap para pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pun bisa melakukan hal serupa.
"Kalau dia (Prabowo) datang, bakal datang dong pendukungnya. Enggak datang aja pendukungnya masih ada yang datang. Kalau ada gula, ada semut dong. Datang itu berbondong-bondong pendukungnya kalau mereka datang," kata Andre di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Selasa (25/6/2019)
Prabowo sendiri sebelumnya telah menghimbau para pendukung tak perlu datang ke gedung MK selama proses sidang sengketa pilpres berlangsung.
Namun, sejumlah pendukung Prabowo dari unsur Persatuan Alumni 212 mengaku akan tetap turun ke jalan saat pembacaan sidang putusan.
Terkait hal itu, Andre mengaku pihaknya tidak bisa melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Namun, ia menegaskan bahwa kehadiran masyarakat di sekitar gedung MK itu bukan atas instruksi Prabowo atau BPN.
TKN dan BPN siap Kalah
Dikutip dari Tribunnews.com, Kedua Tim Kuasa Hukum, baik dari paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan menerima apapun hasil sidang ini.
Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra merasa bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.
"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril, dikutip dari Kompas.com.
Yusril mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Dirinya juga berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.
Yusril juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.
"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.
Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) (Kompas.com)
Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02, serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.
Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.
Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang.
Polri Pertebal pengamanan
Polri mempertebal pengamanan di Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Diketahui, sekira 47 ribu personel gabungan yang terdiri dari 28 ribu lebih personel Polri, 17 ribu lebih personel TNI, serta 2 ribu personel Pemda dikerahkan untuk mengamankan MK.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap prediksi dan analisa intelijen menjadi alasan pihaknya mempertebal keamanan MK.
"Tentunya dari prediksi-prediksi intelijen dan analisa-analisa intelijen, dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kamtibmas," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019) dikutip dari tribunnews.com
"Artinya bahwa polisi berpikir tidak boleh underestimate dan kita tahu masa-masa pentahapan di akhir putusan MK itu adalah masa-masa yang cukup rawan," tambahnya.
Ia pun menyebut Korps Bhayangkara bersama TNI-Pemda menjamin keamanan masyarakat Ibukota hingga setelah putusan MK ditetapkan.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyebut pengamanan MK dipertebal tak lepas dari pengalaman aksi kerusuhan 21-22 Mei silam.
"Karenanya dengan jaminan kekuatan yang saat ini akan digelar sampai dengan pasca putusan MK itu, memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat DKI dan sekitarnya. Jangan sampai aktivitas masyarakat, roda perekenomian di DKI terganggu. Karena kita belajar dari peristiwa 21-22 Mei kemarin," ujar Dedi.
Artikel di atas telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Ini Penjelasan Tim Hukum Prabowo-Sandi"