Jika Prabowo Kalah di MK, KPU Tetapkan Jokowi Presiden Terpilih 3 Hari Setelah Putusan MK

Jika Prabowo kalah di MK, KPU akan menetapkan Jokowi-Maruf Amin pemenang Pilpres 2019, maksimal tiga hari setelah putusan MK.

Tribunstyle.com/ Source: Facebook Capres Cawapres 2019
Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo 

Sedikitnya sepuluh kelompok massa dari berbagai ormas dan elemen masyarakat lainnya, sudah melakukan pengajuan dan pemberitahuan ke polisi, untuk menggelar aksi unjuk rasa, di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), saat sidang putusan sengketa Pilpres digelar di Gedung MK, Kamis (27/6/2019) besok.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (26/6/2019).

"Sampai saat ini, ada sepuluh kelompok elemen masyarakat yang memberitahu akan menyampaikan aspirasinya di Jakarta. Mereka sudah difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, yaitu akan diarahkan di sekitaran Monas dan Patung Kuda, jadi tidak di MK," kata Dedi.

 Kelompok massa yang berdemo katanya akan diarahkan ke titik atau lokasi yang disiapkan untuk unjuk rasa, di antaranya di IRTI Monas dan di kawasan Patung Kuda.

"Yang pasti tidak boleh di depan Gedung MK, karena akan menggangu jalan dan proses persidangan di MK. Karena kita ketahui bersama bahwa MK akan menyampaikan keputusannya besok," kata Dedi.

 

Ia menjelaskan, Polri tak melarang masyarakat manapun yang hendak menyampaikan aspirasi dan pendapatnya.

Namun, tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan melanggar HAM atau menimbulkan potensi konflik.

"Sehingga mereka tak boleh menggelar aksi di depan gedung MK kali ini," katanya.

Mengenai estimasi massa yang akan hadir, Dedi mengaku belum mengecek kembali jumlahnya dari pengajuan surat pemberitahuan aksi yang dikirim ke Polda Metro Jaya.

Namun yang pasti, kata Dedi, Polri siap mengawal dan mengamankan aksi serta sidang putusan MK.

"Saat ini kondisi keamanan di kawasan MK kondusif. Aparat personel gabungan pun telah disiagakan di sana di zona masing-masing sesuai tanggung jawabnya,” kata Dedi.

 

Halal bihalal 212

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, pihaknya sempat menerima surat pemberitahuan akan adanya rencana aksi masa atau halal bihalal dari massa Persatuan Alumni (PA) 212 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019).

Namun kata Argo pihaknya menolak atau mengeluarkan surat penolakan atas rencana aksi tersebut kepada kordinator PA 212.

Sebab kata Argo pihaknya melarang aksi massa apapun di sekitar gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, sampai sidang putusan sengketa Pilpres digelar MK, Kamis (27/6/2019).

"Jadi sempat ada pemberitahuan untuk rencana aksi itu. Namun kita berikan surat penolakan, karena aksi itu akan menimbulkan potensi kerawanan dan mengganggu ketertiban umum," kata Argo, Rabu (26/6/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved