Jika Prabowo Kalah di MK, KPU Tetapkan Jokowi Presiden Terpilih 3 Hari Setelah Putusan MK
Jika Prabowo kalah di MK, KPU akan menetapkan Jokowi-Maruf Amin pemenang Pilpres 2019, maksimal tiga hari setelah putusan MK.
Menurutnya pelarangan aksi massa di MK oleh polisi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan itu, kata Argo, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain serta mengganggu kesatuan dan dianggap rawan.
Selain itu pelarangan karena pada aksi massa sebelumnya di Gedung Bawasalu pada 21 dan 22 Mei lalu, akhirnya berakhir rusuh.
"Jadi meski disebut aksi super damai, tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian berpotensi disalahgunakan. Jadi silakan halal bihalal tapi dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," kata Argo.
Karenanya, lanjut Argo, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa di sekitar MK sampai sidang putusan.
Selain untuk menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar dan hakim bisa membuat keputusan yang seadilnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
"Jadi biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung. Jadi hasil keputusannya oleh para Hakim MK dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Argo.
Menurut Argo untuk pengamanan saat pembacaan putusan MK digelar, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 47 Ribu personel gabungan TNI-Polri.
"Mereka ditempatkan di sejumlah titik yang berpotensi rawan mulai dari MK, Bawaslu, DPR sampai KPU," kata Argo.
Sementara untuk di MK sendiri kata dia akan ada 13.000 personel gabungan TNI Polri yang mengamankan. (bum)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Putusan MK Tolak Permohonan Prabowo, KPU Lakukan Penetapan 3 Hari Setelahnya"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sepuluh Kelompok Massa Akan Demo di Sekitar Gedung MK, Saat Sidang Putusan Besok