Jika Prabowo Kalah di MK, KPU Tetapkan Jokowi Presiden Terpilih 3 Hari Setelah Putusan MK

Jika Prabowo kalah di MK, KPU akan menetapkan Jokowi-Maruf Amin pemenang Pilpres 2019, maksimal tiga hari setelah putusan MK.

Tribunstyle.com/ Source: Facebook Capres Cawapres 2019
Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo 

TRIBUNBATAM.id - Jika Prabowo kalah di MK, KPU akan menetapkan Jokowi-Maruf Amin pemenang Pilpres 2019, maksimal tiga hari setelah putusan MK.

KPU tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan Kamis (27/6/2019).

Putusan MK akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Jika Prabowo Kalah di MK, Fadli Zon Beber Langkah Kubu Capres 02, Jawab Isu Gabung Kabinet Jokowi

Sule dan Naomi Zaskia Pelukan Sebelum Berpisah di Bali, Begini Pesan Naomi untuk Sule

Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.

 Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.

"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.

Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.

 Untuk diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Unjukrasa

Sedikitnya sepuluh kelompok massa dari berbagai ormas dan elemen masyarakat lainnya, sudah melakukan pengajuan dan pemberitahuan ke polisi, untuk menggelar aksi unjuk rasa, di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), saat sidang putusan sengketa Pilpres digelar di Gedung MK, Kamis (27/6/2019) besok.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (26/6/2019).

"Sampai saat ini, ada sepuluh kelompok elemen masyarakat yang memberitahu akan menyampaikan aspirasinya di Jakarta. Mereka sudah difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, yaitu akan diarahkan di sekitaran Monas dan Patung Kuda, jadi tidak di MK," kata Dedi.

 Kelompok massa yang berdemo katanya akan diarahkan ke titik atau lokasi yang disiapkan untuk unjuk rasa, di antaranya di IRTI Monas dan di kawasan Patung Kuda.

"Yang pasti tidak boleh di depan Gedung MK, karena akan menggangu jalan dan proses persidangan di MK. Karena kita ketahui bersama bahwa MK akan menyampaikan keputusannya besok," kata Dedi.

 

Ia menjelaskan, Polri tak melarang masyarakat manapun yang hendak menyampaikan aspirasi dan pendapatnya.

Namun, tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan melanggar HAM atau menimbulkan potensi konflik.

"Sehingga mereka tak boleh menggelar aksi di depan gedung MK kali ini," katanya.

Mengenai estimasi massa yang akan hadir, Dedi mengaku belum mengecek kembali jumlahnya dari pengajuan surat pemberitahuan aksi yang dikirim ke Polda Metro Jaya.

Namun yang pasti, kata Dedi, Polri siap mengawal dan mengamankan aksi serta sidang putusan MK.

"Saat ini kondisi keamanan di kawasan MK kondusif. Aparat personel gabungan pun telah disiagakan di sana di zona masing-masing sesuai tanggung jawabnya,” kata Dedi.

 

Halal bihalal 212

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, pihaknya sempat menerima surat pemberitahuan akan adanya rencana aksi masa atau halal bihalal dari massa Persatuan Alumni (PA) 212 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019).

Namun kata Argo pihaknya menolak atau mengeluarkan surat penolakan atas rencana aksi tersebut kepada kordinator PA 212.

Sebab kata Argo pihaknya melarang aksi massa apapun di sekitar gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, sampai sidang putusan sengketa Pilpres digelar MK, Kamis (27/6/2019).

"Jadi sempat ada pemberitahuan untuk rencana aksi itu. Namun kita berikan surat penolakan, karena aksi itu akan menimbulkan potensi kerawanan dan mengganggu ketertiban umum," kata Argo, Rabu (26/6/2019).

Menurutnya pelarangan aksi massa di MK oleh polisi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan itu, kata Argo, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain serta mengganggu kesatuan dan dianggap rawan.

Selain itu pelarangan karena pada aksi massa sebelumnya di Gedung Bawasalu pada 21 dan 22 Mei lalu, akhirnya berakhir rusuh.

"Jadi meski disebut aksi super damai, tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian berpotensi disalahgunakan. Jadi silakan halal bihalal tapi dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," kata Argo.

Karenanya, lanjut Argo, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa di sekitar MK sampai sidang putusan.

Selain untuk menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar dan hakim bisa membuat keputusan yang seadilnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

"Jadi biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung. Jadi hasil keputusannya oleh para Hakim MK dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Argo.

Menurut Argo untuk pengamanan saat pembacaan putusan MK digelar, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 47 Ribu personel gabungan TNI-Polri.

"Mereka ditempatkan di sejumlah titik yang berpotensi rawan mulai dari MK, Bawaslu, DPR sampai KPU," kata Argo.

Sementara untuk di MK sendiri kata dia akan ada 13.000 personel gabungan TNI Polri yang mengamankan. (bum)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Putusan MK Tolak Permohonan Prabowo, KPU Lakukan Penetapan 3 Hari Setelahnya"

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sepuluh Kelompok Massa Akan Demo di Sekitar Gedung MK, Saat Sidang Putusan Besok

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved