Menko Darmin: Harga Tiket Pesawat Harus Turun Maksimal 1 Juli 2019
Menko Darmin: Harga Tiket Pesawat Harus Turun Maksimal 1 Juli 2019. Simak Selengkapnya Disini
Menko Darmin: Harga Tiket Pesawat Harus Turun Maksimal 1 Juli 2019
TRIBUNBATAM.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier ( LCC) harus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurut Darmin, maskapai tak boleh hanya menurunkan harga tiketnya dalam jangka waktu tertentu saja.
“Boleh saja dia (maskapai) bilang promo, tetapi (penurunan harga tiket pesawat) harus terus (berkelanjutan), enggak bisa sekali saja,” ujar Darmin di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Darmin menambahkan, paling lambat 1 Juli 2019 maskapai LCC harus sudah melaporkan detil penurunan harga ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dalam laporan itu, para maskapai harus rute mana saja yang akan diturunkan harganya, dan berapa besaran penurunan harga tiket tersebut.
• 8 Fakta Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh, Pelaku Sang Suami Eks Perwira Polisi hingga Buron 6 Tahun
• Veronica Tan Makin Menawan Pasca Cerai dari Ahok, Bagian Tubuhnya Ini Buat Orang Salah Fokus
• Susah Atur Keuangan, Ini 4 Zodiak Suka Menghamburkan Uang dan Paling Boros, Virgo Suka Belanja!
“Kalau dia (maskapai) namanya pakai promo boleh, tapi yang jam sekian, tiap hari itu ya boleh juga, enggak 100 persen dalam pesawat itu. misalnya 50 60 70 persen dari (total) kursi,” kata Darmin.
Sebelumnya, Lion Air akan mengikuti keputusan pemerintah terkait penurunan harga jual tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas.
Rutenya khusus untuk penerbangan domestik pada waktu keberangkatan dan kondisi tertentu.
"Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket," ujar Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).
Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat, pelayanan jasa penumpang udara, pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi.
Pemesanan dan pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menegaskan maskapai penerbangan murah (low cost carrier) harus menurunkan harga tiket pesawat maksimal pada 1 Juli 2019 mendatang.
Pemerintah telah membuat kesepakatan dengan pelaku industri penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat yang berlaku efektif pekan ini.