Menko Darmin: Harga Tiket Pesawat Harus Turun Maksimal 1 Juli 2019
Menko Darmin: Harga Tiket Pesawat Harus Turun Maksimal 1 Juli 2019. Simak Selengkapnya Disini
Setelah berlaku efektif pekan ini, pemerintah bakal terus mengevaluasi pergerakan tarif tiket pesawat tersebut.
"(Maksimal turun) akhir minggu ini, paling lambat 1 Juli 2019," ujar Darmin ketika ditemui di kawasan DPR RI Jakarta, Selasa (26/6/2019).
Darmin menjelaskan, turunnya tarif tiket pesawat tidak akan berlaku serta merta.
Maskapai disyaratkan untuk menurunkan tarif penerbangan mereka di periode-periode tertentu.
• Viral di Medsos! Begini Penampakan Perumahan di Atas Trade Mall Thamrin City, Ada Kolam Renang
• Boat Pancung Terbalik di Punggur Lima Korban yang Selamat Dievakuasi Polair Polda Kepri
• Mbak Klumuk 72 Tahun di Boyolali Ini Tewaskan Kakek Ernu Tri 61 Tahun, Begini Kronologi Duel Sengit
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah meminta maskapai untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat di kisaran 12 persen hingga 16 persen.
Namun, penurunan tarif tiket pesawat tersebut tidak terlalu signifikan.
"Tarif harga yang lain tetap normal seperti sekarang. Tapi misalnya yang agak sepi kan penerbangan siang dan malam, sementara yang agak tinggi pagi dan sore, nah siang dan malamnya dimurahin, arahannya gitu," ujar Darmin.
Adapun untuk menurunkan tarif tiket pesawat tersebut, beberapa otoritas yang terlibat baik maskapai, operator bandara (Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II) dan Pertamina (terkait harga avtur) bakal melakukan penyesuaian harga.
"Itu Angkasa Pura mikul bebannya berapa jumlahnya, Pertamina berapa kemudian maskapai berapa, mereka masih harus menghitung lagi. Dan kita memang waktunya kita berikan sampai akhir minggu ini kan," ujar Darmin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Darmin: Penurunan Harga Tiket Pesawat Tak Bisa Hanya Sekali"