Jika Prabowo Menang di MK, Inilah Skenario KPU Mulai Pemilu Ulang hingga Penetapan Presiden Terpilih
Jika Prabowo kalah di MK, kapan KPU akan menetapkan Jokowi-Maruf Amin sebagai presiden terpilih?
TRIBUNBATAM.id - Jika Prabowo kalah di MK, kapan KPU akan menetapkan Jokowi-Maruf Amin sebagai presiden terpilih?
Penetapan pemenang Pilpres 2019 masih harus menunggu hasil putusan MK sengketa Pilpres 2019.
KPU tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan Kamis (27/6/2019).
Putusan MK akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
• Barisan Emak-emak Garut Memang Beda, Hadir Kawal Putusan MK Bawa barang Ini
• Fadli Zon Pastikan Prabowo Undang Jokowi, Jika Capres 02 Menang di Putusan MK
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.
Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.
"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.
Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.
"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.
Untuk diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Putusan MK
Sembilan Hakim Konstitusi bakal membacakan putusan terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini, Kamis (27/6/2019).
Putusan yang akan dibacakan tersebut tentu sangat dinanti-nanti oleh para pihak, yakni kubu Prabowo-Sandiaga selaku pemohon, kemudian KPU selaku termohon dan kubu Jokowi-Maruf Amin selaku pihak terkait.
Lantas, apa yang akan dilakukan KPU, sejumlah partai, hingga kedua paslon peserta Pilpres 2019 setelah putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan?
Berikut rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Putusan MK yang dibacakan Kamis besok akan dipakai KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya.
Yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan dikeluarkan.
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan setelah hari itu."
"Apakah hari Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Artinya, KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Namun, hal itu akan dilakukan apabila MK menolak permohonan gugatan pemohon.
Dalam hal ini, pemohon adalah tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pilpres 2019.
Dikutip dari Kompas.com, jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.
"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolahan suara dengan mengukuhkan keputusan KPU, ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.
Selain itu, KPU juga akan menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda tunggal penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan mengundang sejumlah pihak, demikian dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.
Di antaranya para peserta Pilpres 2019, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, serta perwakilan dari pemerintah.
"Ralat pleno terbuka, produk hukumnya ada dua, pertama berita acara, tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."
"Kemudian berdasarkan itu, KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.
Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.
"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU, ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.
Diketahui, ada 15 petitum yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 oleh tim Prabowo-Sandiaga.
Di antaranya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019; menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
2. Jokowi-Prabowo diwacanakan bertemu
Hal selanjutnya yang akan terjadi setelah putusan MK adalah pertemuan capres nomor 01 dan 02, Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, bakal ada rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo pasca-putusan MK seperti yang diinginkan banyak pihak.
"Ya pasti, enggak kemana-mana," ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (26/6/2019).
Moeldoko melanjutkan, upaya rekonsiliasi pun dari hari ke hari kian menunjukkan titik terang dan semakin terwujud.
"Saya pikir sudah semakin kelihatan. Nanti dilihat saja," imbuhnya.
3. Prabowo akan bahas masa depan koalisi
Selain dua hal di atas, hal ketiga yang akan terjadi setelah putusan MK, Prabowo akan bertemu dengan seluruh anggota Koalisi Adil Makmur untuk membahas masa depan koalisi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.
Menurut dia, hal pertama yang dilakukan Prabowo setelah menerima putusan adalah mengumpulkan semua anggota partai koalisi.
"Langkah selanjutnya adalah segera bertemu, melakukan rapat berkonsultasi dengan koalisi serta para pendukung," kata Andre di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Pertemuan itu, kata Andre, untuk membahas apakah semua anggota partai yang telah bergabung dalam Koalisi Adil Makmur akan tetap solid atau justru akan mengambil langkah masing-masing.
"Semua dikembalikan ke teman-teman koalisi. Apakah masih di koalisi Indonesia Adil dan Makmur atau kita bubar?"
"Tentu Pak Prabowo dan Bang Sandiaga sebagai penerima mandat akan berdiskusi mengenai mandat ini," kata Andre, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
"Apakah mandat ini diambil kembali oleh masing-masing partai, atau Pak Prabowo terus mendapat mandat?"
"Tentu harus ada diskusi. Insyaallah setelah MK selesai, Pak Prabowo akan bertemu dengan pimpinan partai koalisi membahas ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Andre juga mengaku pihaknya hingga saat ini masih tetap optimistis permohonannya dikabulkan dalam sidang putusan sengketa pilpres di MK.
"Kami optimis, insyaallah MK tanggal 27 Juni nanti akan memutuskan sesuai dengan harapan kami, MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo menjadi presiden 2019-2024," kata Andre.(*)
