Kelima Pembobol ATM BNI di Batam Pakai Alat Canggih, Begini Ulah Licik Mereka, Ada Wanita Loh

Kelima terdakwa pembobol ATM BNI tersebut yakni Parlin Alias Boy, Melki Septian, Ilham dan dua wanita yaitu Afriyani dan wanita muda Marya Ulfa.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa
Kelima terdakwa pembobol ATM BNI di Batam menjalani sidang di PN Batam, Provinsi Kepri, Kamis (27/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Lima terdakwa komplotan pembobol ATM BNI disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepri, Rabu (26/6/2019) sore.

Kelima terdakwa pembobol ATM BNI tersebut yakni Parlin Alias Boy, Melki Septian, Ilham dan dua wanita yaitu Afriyani dan wanita muda Marya Ulfa.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi anggota menjelis Muhammad Chandra dan Mangapul Manalu, beragendakan pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan para terdakwa kelima pembobol ATM itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Frihesti Putri Gina.

Jasael mengambil keterangan satu per satu baik kelima terdakwa maupun beberapa saksi yang dihadirkan JPU.

Dalam keterangan saksi yang terkuak di dalam persidangan, setidaknya ada empat ATM milik BNI yang berhasil dibobol.

Vanessa Angel Menangis usai Divonis 5 Bulan Penjara, Terungkap Ini Alasan sebenarnya

Jadi Kontroversi, Terkuak Alasan Galih Ginanjar Ceraikan Fairuz dan Nikahi Barbie Kumalasari

Status Mindo Sebagai Mantan Perwira Polisi Buat Kalapas Perketat Pengawasan, Takut Mindo Lari, Pak?

Petaka Malam Pertama, Pengantin Perempuan Meregang Nyawa Usai Dicium Bertubi-tubi

 

Pertama pada Rabu (13/3/2019) pukul 19.25 WIB di ATM BNI Mall Top 100 Tembesi 2 Batam.

Ke dua Kamis (14/3/2019) pukul 04.29 WIB di ATM BNI Pasar Botania 2 Batam.

Ke tiga Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 16.20 WIB di ATM BNI Kampus Unrika Batam.

Ke empat Selasa (19/3/2019) pukul 16.20 WIB di ATM BNI SPBU Nongsa.

“Jadi mereka (kelima terdakwa,red) ini saling kenal yang mulia,” kata seorang saksi di hadapan hakim.

Berdasarkan hasil pencocokan nilai uang dari empat ATM ini, terdapat selisih uang yang hilang sebesar Rp 199.650.000.

“Setelah kami cek, ternyata ada yang mengambil. Ketahuannya lewat CCTV. Dan yang masuk ke dalam CCTV ini adalah lima orang terdakwa ini,” tambah saksi lagi.

Para terdakwa mengambil uang itu dengan alat bantu teknologi canggih, diambil dengan modus Vandalisme Cash Fhising atau pencurian uang di mesin ATM dengan modus memasangkan remot control pada belakang UPS ATM.

Pada saat melakukan transaksi penarikan uang yang sedang diproses dan uang keluar dari ATM langsung segera dimatikan dengan menekan remot control sehingga transaksi tersebut di reversal yang mana uang keluar tetapi saldo pada ATM yang mengambil uang tersebut tidak berkurang (reversal).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved