MA Tolak Gugatan Sengketa Administrasi Ajuan BPN, TKN: Itu Tanda Baik, BPN: MK Tidak Terpengaruh MA
Sengketa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNBATAM.id - Sengketa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Permohonan sengketa pelanggaran administrasi itu yang tidak diterima oleh Mahkamah Agung diajukan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," begitu isi putusan MA, seperti dikuti TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Diketahui, permohonan BPN Prabowo - Sandiaga ditolak majelis hakim karena gugatan yang disampaikan bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Terlebih, hari ini, Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan membacakan hasil putusan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Diberitakan TribunWow.com, berikut ini tanggapan kedua kubu terkait putusan tersebut.
• Cara Mudah Merawat Kulit Jok Motor Aftermarket Agar Awet
• Dukung Perkembangan Pariwisata, BP Batam Lakukan Pelatihan MICE Untuk Gaet Wisman
• HP ANDROID 2019 - Deretan Hape Samsung Seri A Dengan Spesifikasi Keren dan Harga Di Bawah 4 Jutaan
• Gunung Ulawun Muntahkan Lava dan Asap Panas Satu Kota Tertutup Abu Vulkanik, Ribuan Orang Diungsikan
1. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin
Mengutip Kompas.com, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni mengaku bersyukur atas hasil putusan dari MA.
Menurutnya, ini menandakan bahwa tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang selalu didengungkan BPN tidaklah benar.
"Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja Juli, Kamis (27/6/2019).
Raja Juli menilai putusan MA ini juga bisa menjadi pertanda baik bagi putusan sidang sengketa hasil Pilpres yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang nanti.
Raja Juli optimis, MK juga akan memutuskan hal yang sama dengan MA, yaitu akan menolak permohonan Prabowo - Sandiaga.
Meski yakin akan menang, Raja Juli tetap mengaku siap apapun hasil putusan MK nantinya.
"Yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja.
Satu suara, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani juga berpendapat putusan MK akan senada dengan putusan MA.