MA Tolak Gugatan Sengketa Administrasi Ajuan BPN, TKN: Itu Tanda Baik, BPN: MK Tidak Terpengaruh MA

Sengketa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Editor: Thom Limahekin
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (13/7/2015). 

"TKN yakin bahwa dalam putusannya MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA," kata Arsul Sani melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Arsul Sani, putusan MA ini menguatkan putusan Bawaslu bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak ada.

"Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," jelas Arsul Sani.

Gedung Mahkamah Agung RI
Gedung Mahkamah Agung RI (Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir)

2. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Berbeda dengan Raja Juli dan Arsul Sani, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera justru merasa yakin kalau purusan MA tidak akan mempengaruh putusan akhir dari MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2019.

"Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia," kata politisi PKS ini dalam keterangan tertulis, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/6/2019).

Mardani percaya, MK tetap akan memberikan putusan yang adil dengan prinsip keadilan dan kebenaran.

Mardani juga yakin para majelis hakim MK memiliki jiwa negarawan dalam memberikan putusannya.

"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Beda Keyakinan BPN dan TKN soal Hasil MK setelah MA Putuskan Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved