Pasca Putusan MK, Harapan TKN, Yusril: Semoga Kisruh Ini Berakhir, BPN, Andre: Kami Berjuang di DPR
Awalnya Najwa Shihab sebagai pembawa acara Mata Najwa mempertanyakan harapan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf, Yusril Ihza Mahendra terkait putusa
"Kita mengimbau tapi bisa saja mereka melakukannya," ucap Andre Rosiade.
Andre Rosiade pun meminta agar pendukung Prabowo - Sandiaga menghadapi dengan tenang terkait putusan MK.
"Apapun putusannya nanti mari kita hadapi dengan tenang, hati sejuk dan lapang dada. Kepentingan negara dan bangsa, keutuhan NKRI di atas segalanya," beber Andre Rosiade.
Tak hanya itu, rupanya Andre Rosiade juga menuturkan janjinya yang akan berjuang di DPR setelah adanya putusan MK.
Janji tersebut dilontarkan Andre Rosiade lantaran terpilih sebagai caleg di DPR RI.
Andre Rosiade maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI itu meraih suara terbanyak di Dapil Sumatera Barat (Sumbar) I.

Andre Rosiade menyingkirkan caleg DPR RI petahana yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman.
Berdasarkan rekapitulasi akhir hasil perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Barat, Andre tercatat memperoleh 133.994 suara dan lolos sebagai anggota DPR RI asal Sumatera Barat.
Terpilih sebagai caleg DPR RI, Andre Rosiade dengan bersuara tinggi menuturkan janji perjuangannya di Senayan.
"Janji saya sebagai politisi terpilih DPR RI, saya akan tuntut pertama untuk mengaudit hasil investigasi DPT, ke dua untuk mengurangi Pemilu maka masa jabatan Presiden Indonesia cukup satu kali periode," cetus Andre Rosiade.
Andre Rosiade menegaskan, janjinya tersebut akan diperjuangkannya di DPR RI setelah resmi dilantik sebagai legislatif.
"Itu PR (red: pekerjaan rumah) saya sebagai anggota DPR, saya akan berjuang di parlemen nanti," aku Andre Rosiade.
KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih
Putusan MK yang dibacakan Kamis hari ini akan dipakai KPU untuk melangkah ke tahapan Pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan dikeluarkan.