Permohonan BPN Terkait Kecurangan Pemilu di Tolak Mahkamah Agung

"Mengadili permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan tidak diterima," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip Tribunnews.co

Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung RI 

TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hanafi Rais yang mengugat putusan Bawaslu mengenai pelanggaran adminstrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Mengadili permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan tidak diterima," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019) malam.

Adapun putusan tersebut bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019 yang dimana diputus berdasarkan musyawarah hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha negara tertanggal Rabu, 26 Juni 2019.

Sampai di Batam, Mindo Tampubolon Langsung Ditahan di Lapas Klas II A Barelang

Pengamanan Sel yang Ditempati Mindo di Lapas Barelang Sangat Ketat. Tidak Semua Sipir Bisa Masuk

Inilah Sederet Fakta Pembunuhan Putri Mega Umboh Istri Mindo Tampubolon di Batam

Kalahkan Jepang dan Rusia, Indonesia Terbesar ke-4 di Dunia Pengguna Facebook & Instagram

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," lanjut bunyi putusan MA.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan pendahuluan laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko 'Jokowi' Widodo-Ma’ruf Amin.

Usai Putusan MK, Prabowo Akan Ditinggalkan? Ini Kata Mardani Ali Sera Soal PAN, Minggat Juga?

Prabowo Subianto dikabarkan akan ditinggalkan oleh partai-partai politik yang selama ini bergabung dengannya di Koalisi Adil Makmur.

Gelagat Prabowo Subianto bakal ditinggalkan setelah pengumuman putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pun langsung dibantah oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Mardani sangat tidak yakin Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya akan angkat kaki dari Koalisi Adil Makmur, setelah MK memutuskan gugatan sengketa Pilpres, pada Kamis (26/6/2019).

"Semua boleh berpendapat. Tapi Koalisi Adil Makmur diputuskan oleh para Pimpinan Partai," tegas Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini kepada Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019).

Hal ini merespon Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mengatakan, koalisi partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berakhir seiring dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Artinya, kata dia, koalisi Prabowo - Sandiaga secara resmi berakhir pada Kamis (27/6/2019) besok.

 

 Sikap Habib Rizieq Shihab dengan Prabowo jadi Sorotan Jelang Sidang Putusan MK

 Begini Hubungan Prabowo dan Ormas Islam Jelang Putusan MK di Mata Faizal Assegaf

 Jelang Putusan Sidang MK, Tim Kuasa Hukum Sebut Maruf Amin Tak Hadir di MK

 Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Uang Booking Vanessa Angel Rp 35 Juta, Tapi HP Dimusnahkan

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan, Koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga masih solid hingga saat ini.

"Hingga saat ini solid bersama mengawal MK," tegas Mardani Ali Sera.

Sebagai Partai, imbuh dia, PAN masih banyak berkontribusi di BPN Prabowo-Sandiaga.

"PAN, partai yang banyak memberi kontribusi di BPN sama seperti Demokrat, Berkarya, Gerindra dan PKS," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan mengatakan, koalisi partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berakhir seiring dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Artinya, kata Bara Hasibuan, koalisi Prabowo-Sandiaga secara resmi berakhir pada Kamis (27/6/2019) besok.

"Bagi kami secara resmi, secara de jure, besok sudah selesai," ujar Bara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut Bara, sebenarnya koalisi ini selesai setelah hari pencoblosan pada 17 April 2019.

Akan tetapi, partai koalisi menghormati langkah konstitusional Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, PAN tidak mengambil langkah khusus untuk menentukan sikap baru partai.

Menurut dia, setelah itu, partai koalisi bebas untuk menentukan sikap pasca-pilpres.

"Besok keputusan akan dibacakan oleh para hakim dan itu memang sudah selesai secara official. Tentu partai yang tergabung di koalisi memiliki otoritas penuh termasuk PAN untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Bara.

Bara mengatakan, PAN akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) setelah putusan MK selesai dibacakan.

Hal ini juga pernah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno.

Eddy mengatakan, arah politik partainya akan diumumkan saat Mukernas yang akan digelar 1-2 bulan ke depan.

"Kami sudah mengkaji di internal PAN dan akan membahas tahapan yang lebih formal dalam Mukernas di satu hingga dua bulan ke depan. Di situlah PAN akan menentukan ke mana arah politik ke depan," ujar Eddy.

Demokrat: Koalisi Prabowo akan Bubar Sendiri

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, koalisi Prabowo-Sandiaga mengatakan tanpa harus dibubarkan pun akan bubar sendiri.

"Bagi Partai Demokrat, saat ini koalisi itu dibubarkan atau tidak tentu akan bubar dengan sendirinya," ujar Ferdinand Hutahaean yang juga anggota BPN Prabowo-Sandiaga kepada Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019).

Dasarnya koalisi Prabowo-Sandiaga itu dibentuk tujuannya adalah untuk pilpres, untuk memenangksn pilpres.

Jadi imbuh dia, koalisi Prabowo-Sandiaga itu bukan sebuah koalisi jangka panjang apalagi permanen.

Demokrat pun tegas dia, telah melakukan kewajibannya dalam koalisi dengan turut memenangkan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019 lalu.

"Dan hasil akhirnya akan kita lihat besok seiring dengan dibacakannya putusan Mahkamah konstitusi tentang sengketa PHPU yang diajukan oleh pihak Prabowo Sandi," jelas Ferdinand Hutahaean.

Dengan berakhirnya kompetisi pilpres Kamis (26/6/2019) besok, maka berakhir pula lah koalisi pilpres, demikian menurut Ferdinand Hutahaean.

Kecuali MK menetapkan pemilu ulang, maka koalisi akan terus berlangsung dengan segala kondisinya.

Tapi, kata dia, bila MK menguatkan keputusan KPU, maka otomatis koalisi BPN berakhir.

"Siapapun yang ditetapkan oleh MK besok, maka koalisi pilpres usai," tegas Ferdinand Hutahaean.

Demikian juga bila MK menetapkan Prabowo-Sandiaga menang pemilu, maka koalisi pilpres berakhir dan akan ditindak lanjuti dengan koalisi pemerintahan.

"Idealnya begitu karena tidak ada istilah winner take all. Kita harus membangun bangsa bersama-sama," ucap Ferdinand Hutahaean.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung Tolak Permohonan BPN Terkait Kecurangan Pemilu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved