Prabowo Memang Terima Putusan MK, Tapi Tidak Menyerah Begitu Saja, Apa Langkah Selanjutnya?

Namun Prabowo belum menyerah dan memilih untuk coba berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk langkah selanjutnya.

Editor: Thom Limahekin
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta maaf kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena baru sempat menyampaikan belasungkawa secara langsung atas wafatnya Kristiani Herrawati atau akrab disapa Ani Yudhoyono. Prabowo menuturkan bahwa dirinya baru sempat menemui SBY setelah kembali dari Eropa. Hal itu ia sampaikan saat melayat ke kediaman SBY di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/6/2019). 

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi dan Maruf Amin.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi dan Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.

Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi - Maruf Amin yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi - Maruf Amin unggul atas Prabowo-Sandi.

Jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Hasil Sidang MK Gugatan '02' di Pilpres Ditolak, Prabowo Belum Menyerah, Ini Langkah Dia Selanjutnya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved