Prabowo Memang Terima Putusan MK, Tapi Tidak Menyerah Begitu Saja, Apa Langkah Selanjutnya?
Namun Prabowo belum menyerah dan memilih untuk coba berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk langkah selanjutnya.

Dengan demikian, pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Jokowi dan Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai pukul 12.45 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi dan Maruf Amin.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Ketua DPD Ini Dilengserkan, Ternyata Ini Cara Prabowo Tentukan Ketua Partai: Tak Bertele-tele |
![]() |
---|
Mengaku Kenal Lama, Anggun C Sasmi Bongkar Sifat Asli Didit Anak Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Prabowo Cemaskan Ahok di Pertamina, Fadli Zon Ungkap Fakta Dibaliknya: Dia Orang Bermasalah |
![]() |
---|
Alasan PA 212 Tak Undang Prabowo Subianto dalam Reuni Akbar, Singgung Jokowi hingga Fadli Zon |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Sebut Politik Indonesia Sudah Stabil, Hanya Tinggal 212 Saja |
![]() |
---|