Rencana Kubu Prabowo Bawa Sengketa Pilpres ke Peradilan Internasional? Begini Kata Mahfud dan Refly

Menurut Refly Harun, hasil putusan MK soal sengketa Pilpres tidak bisa dibawa ke peradilan internasional.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) - Mahfud MD 

Meski kecewa, Prabowo menyatakan bakal mematuhi putusan MK.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo - Sandiaga, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan," kata Prabowo, Kamis malam.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan menghormati putusan MK. 

"Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar dia. 

Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bakal berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum lainnya. 

"Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh," ujar dia. 

Wacana Lapor Peradilan Internasional

Di sisi lain, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional.

Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat  kecurangan.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kata Mahfud MD dan Refly Harun soal Wacana Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved